15 Ekor Burung Nuri Maluku Diamankan BKSDA Seram Barat
📅 Kamis, 08 Mei 2025, 22:04 WIB | Oleh: Deri Henriawan
Doc: Wikipedia
AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan 15 ekor burung dilindungi jenis Nuri Maluku (Eos bornea) dalam kegiatan patroli rutin yang dilakukan di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Temuan ini berasal dari hasil kegiatan SMART Patrol yang dilakukan oleh Tim Resort KSDA Kairatu di Desa Seruawan, Kecamatan Kairatu,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan di Ambon, Kamis.
SMART patrol dalam konteks konservasi adalah sistem yang menggunakan teknologi seperti aplikasi seluler dan database terintegrasi untuk mendukung kegiatan patroli di lapangan dan mengelola data yang dikumpulkan.
Dari 15 ekor yang diamankan, satu diantaranya ditemukan dalam kondisi mati, sementara 14 lainnya masih hidup dan dalam kondisi sehat. Untuk keperluan penanganan lebih lanjut, seluruh burung tersebut kini diamankan sementara di Kantor Resort KSDA Kairatu.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan perlindungan terhadap satwa liar, khususnya yang statusnya terancam akibat perdagangan ilegal dan perburuan liar.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Selain mengamankan satwa, kami juga melakukan pendekatan edukatif kepada warga dengan memberikan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kelestarian satwa liar, terutama yang dilindungi,” ujarnya.
Ia menambahkan keterlibatan masyarakat dalam konservasi menjadi kunci penting dalam menjaga kelangsungan hidup satwa endemik di wilayah Maluku. Oleh karena itu, selain penindakan, BKSDA juga aktif mengedukasi warga agar tidak memelihara atau memperdagangkan satwa liar secara ilegal.
Nuri Maluku merupakan salah satu jenis burung paruh bengkok berwarna cerah yang hanya bisa ditemukan di wilayah Kepulauan Maluku. Populasinya kian terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal, sehingga perlu upaya perlindungan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
BKSDA Maluku menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan pengawasan, serta meningkatkan kolaborasi dengan masyarakat guna menjaga kekayaan hayati Maluku dari ancaman kepunahan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)). Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!