Pemkab Bulukumba Targetkan 136 Koperasi Merah Putih Terbentuk Tahun Ini
📅 Rabu, 07 Mei 2025, 11:25 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Pemerintah Kabupaten Bulukumba menargetkan pembentukan 136 Koperasi Merah Putih yang tersebar di tingkat desa/kelurahan di Bulukumba, Sulawesi Selatan.
"Untuk mencapai target tersebut, dilakukan sosialisasi oleh Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Bulukumba kepada seluruh kepala desa dan lurah," kata Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf saat dikonfirmasi dari Makassar, Sulsel, Selasa (6/5).
Menurut dia, pembentukan koperasi ini merupakan program nasional yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Instruksi tersebut dikeluarkan untuk mempercepat pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Khusus di Kabupaten Bulukumba, lanjut Andi Edy, koperasi akan dibentuk di 109 desa dan 27 kelurahan, dengan total sebanyak 136 titik atau koperasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Program ini diharapkan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi lokal berbasis komunitas desa.
Sementara itu, Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba Andi Esfar Tenrisukki mengatakan koperasi ini bersifat inklusif.
Anggotanya adalah warga desa atau kelurahan setempat, yang dibuktikan dengan KTP.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelum pendirian koperasi, pemerintah desa wajib menggelar Musyawarah Desa Khusus. Begitu pula di kelurahan, diperlukan Musyawarah Kelurahan Khusus untuk menentukan model koperasi yang akan dibentuk.
Andi Esfar mengatakan terdapat tiga model koperasi ditawarkan dalam program ini yakni revitalisasi koperasi lama, penggabungan koperasi, dan pembentukan koperasi baru.
Dalam proses ini, Dinas Koperasi akan mendampingi pemerintah desa dan kelurahan secara langsung. Sebanyak enam orang fungsional telah disiapkan untuk mendampingi tiap tahapan pembentukan koperasi.
Termasuk pejabat fungsional itu juga akan membantu memfasilitasi pembuatan akta notaris untuk legalitas koperasi.
Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan antara lain anggaran dasar, berita acara, dan struktur organisasi koperasi.
Dokumen lainnya meliputi daftar hadir, fotokopi KTP pendiri, dan rencana kerja koperasi. Termasuk Surat Rekomendasi dari pemerintah desa atau kelurahan juga menjadi syarat utama.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!