Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Bulukumba Targetkan 136 Koperasi Merah Putih Terbentuk Tahun Ini

📅 Rabu, 07 Mei 2025, 11:25 WIB | Oleh:
Pemkab Bulukumba Targetkan 136 Koperasi Merah Putih Terbentuk Tahun Ini Doc: Antara Foto
Ket. Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf,Untuk mencapai target tersebut, dilakukan sosialisasi oleh Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Bulukumba kepada seluruh kepala desa dan lurah.

Pemerintah Kabupaten Bulukumba menargetkan pembentukan 136 Koperasi Merah Putih yang tersebar di tingkat desa/kelurahan di Bulukumba, Sulawesi Selatan.

"Untuk mencapai target tersebut, dilakukan sosialisasi oleh Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Bulukumba kepada seluruh kepala desa dan lurah," kata Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf saat dikonfirmasi dari Makassar, Sulsel, Selasa (6/5).

Menurut dia, pembentukan koperasi ini merupakan program nasional yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Instruksi tersebut dikeluarkan untuk mempercepat pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

Khusus di Kabupaten Bulukumba, lanjut Andi Edy, koperasi akan dibentuk di 109 desa dan 27 kelurahan, dengan total sebanyak 136 titik atau koperasi.

Program ini diharapkan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi lokal berbasis komunitas desa.

Sementara itu, Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba Andi Esfar Tenrisukki mengatakan koperasi ini bersifat inklusif.

Anggotanya adalah warga desa atau kelurahan setempat, yang dibuktikan dengan KTP.

Sebelum pendirian koperasi, pemerintah desa wajib menggelar Musyawarah Desa Khusus. Begitu pula di kelurahan, diperlukan Musyawarah Kelurahan Khusus untuk menentukan model koperasi yang akan dibentuk.

Andi Esfar mengatakan terdapat tiga model koperasi ditawarkan dalam program ini yakni revitalisasi koperasi lama, penggabungan koperasi, dan pembentukan koperasi baru.

Dalam proses ini, Dinas Koperasi akan mendampingi pemerintah desa dan kelurahan secara langsung. Sebanyak enam orang fungsional telah disiapkan untuk mendampingi tiap tahapan pembentukan koperasi.

Termasuk pejabat fungsional itu juga akan membantu memfasilitasi pembuatan akta notaris untuk legalitas koperasi.

Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan antara lain anggaran dasar, berita acara, dan struktur organisasi koperasi.

Dokumen lainnya meliputi daftar hadir, fotokopi KTP pendiri, dan rencana kerja koperasi. Termasuk Surat Rekomendasi dari pemerintah desa atau kelurahan juga menjadi syarat utama.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.