Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menaker Pasang Target Serius, Satgas PHK Wajib Kelar Mei!

📅 Jumat, 02 Mei 2025, 17:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menaker Pasang Target Serius, Satgas PHK Wajib Kelar Mei! Doc: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Ket. Ilustrasi - Buruh pabrik.

JAKARTA - Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi secara luas dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian, terutama dalam tiga aspek utama: peningkatan pengangguran, penurunan daya beli masyarakat, dan perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Untuk mengatasi PHK, pemerintah dapat memberikan pendampingan dan menjadi mediator antara karyawan dan pihak perusahaan. Selain itu, pemerintah dapat memberi dukungan bagi para pekerja yang mengalami PHK.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dapat rampung pada bulan ini.

“(Targetnya) Saya berharap bulan ini, saya berharap (demikian),” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Jakarta, Jumat (2/5).

“Tapi ini tentu bentuknya nanti yang akan ditandatangani oleh presiden, berarti kita tunggu saja,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa progres penyusunan regulasi yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto itu kini telah memasuki tahap finalisasi.

“(Progresnya) Sedang finalisasi, jadi seminggu ini kita terus menyiapkan (dengan baik), karena yang agak (memerlukan waktu) panjang itu adalah merumuskan tupoksinya,” ujar Yassierli.

Tak hanya merumuskan Satgas PHK, Kemnaker juga tengah mengkaji kebijakan Presiden Prabowo terkait persoalan outsourcing atau pekerja alih daya, yang akan dijadikan landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri.

“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujar Menaker.

Ia pun menjelaskan bahwa saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.

Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Nasional
Timothy Ivan Triyono Mundur...
Luar Negeri
AS Kirim Dua Jet Tempur F-1...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.