KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya sebagai Saksi Korupsi di DJKA
📅 Rabu, 18 Feb 2026, 15:27 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Dokumen RRI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi. Terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. BKS, Menteri Perhubungan RI tahun 2019 sampai 2024. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian wilayah Jawa Timur,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (18/2).
Budi menyampaikan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Budi juga memastikan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka Harno Trimadi.
“Harno Trimadi,” katanya singkat saat dikonfirmasi mengenai tersangka dalam perkara tersebut. KPK sebelumnya menetapkan Harno Trimadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan DJKA Jawa Timur.
KPK juga mendalami Ketua KADIN Surakarta, Ferry Sephta Indrianto, terkait kronologi pengaturan pelaksanaan lelang pengadaan jalur kereta api. Sebelumnya, Ferry diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pemeriksaan para saksi dalam perkara DJKA untuk wilayah Jawa Timur, soal kronologi proses pengaturan pelaksanaan lelang. Dalam perkara ini, Saksi FER sebagai kontraktor," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (12/2) lalu.
Budi mengatakan, Ferry diperiksa untuk tersangka Bupati nonaktif Pati, Sudewo. "Pemeriksaan ini untuk tersangka Sdr. SDW," kata Budi.
Selain Ferry, KPK juga memanggil empat saksi lainnya terkait kasus dugaan suap proyek di jalur kereta api wilayah Jawa Timur. Namun, pemeriksaan terhadap emapt saksi lainnya dilakukan di BPKP Provinsi Jateng.
Sebaiknya Anda baca juga:
Keempat saksi lainnya yakni, Rusbandi selaku Direktur PT Karya Putra Yasa; Moch Sjawal Hidayat selaku perwakila PT Surya Kencana Baru. Nur Widayat selaku Komisaris PT. Mataram Inti Kontruksi dan Komisaris CV Cakra Semesta; serta Totok Setiyo Wibowo selaku Wiraswasta.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudewo (SDW) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI).
KPK belum merinci keterlibatan Sudewo dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api. Namun, KPK memastikan bahwa telah mengantongi bukti permulaan cukup dalam menetapkan Sudewo sebagai tersangka korupsi proyek jalur kereta api.
Nama Sudewo memang kerap disebut dalam dakwaan hingga persidangan suap proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub. Sudewo bahkan sudah bolak-balik diperiksa KPK dalam penyidikan perkara tersebut.
Sudewo disebut turut bersama-sama menerima uang haram dalam dakwaan terdakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!