Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

27.000 Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kudus

📅 Kamis, 24 Apr 2025, 17:42 WIB | Oleh:
27.000 Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kudus Doc: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Ket. Bupati Kudus Sam'ani Intakoris didampingi Wabup Kudus Bellinda Birton dan Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah UPPD Kabupaten Kudus Sukatmo saat meninjau pelayanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

KUDUS - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah pemilik kendaraan bermotor yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan atau pembebasan tunggakan dan denda pajak mencapai 27.000 orang.

"Jumlah tersebut tentunya akan semakin bertambah, karena program tersebut berlaku sejak 8 April hingga 30 Juni 2025," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris didampingi Wabup Kudus Bellinda Birton dan Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah UPPD Kabupaten Kudus Sukatmo usai meninjau pelayanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kudus, Kamis.

Sementara jumlah pemilik kendaraan yang menunggak, kata dia, mencapai 150.000 pemilik kendaraan dengan nilai tunggakan sekitar Rp50 miliar.

Program pemutihan pajak kendaraan yang menunggak, kata dia, berbeda dengan program sebelumnya karena sebelumnya hanya denda yang dibebaskan. Sedangkan tahun ini bebaskan semua denda dan pokok tunggakan, plus denda tunggakan jasa raharja.

Untuk jumlah pajak yang terkumpul secara keseluruhan hampir Rp60 miliar dari target penerimaan selama setahun sebesar Rp135 miliar yang berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), belum termasuk Opsen.

Sementara itu, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.

"Jangan lupa untuk mengecek STNK-nya, apakah pajak kendaraannya menunggak atau tidak. Jika menunggak segera membayar senyampang ada pembebasan semua denda dan pokok tunggakan, plus denda tunggakan jasa raharja," ujarnya.

Pemkab Kudus sendiri, kata dia, pendapatan daerahnya mengalami peningkatan drastis menyusul adanya tambahan penerimaan dari opsen PKB dan BBNKB.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

27 Rumah Ikan Diboyong ke Kayu Pulau , Jayapura

31 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
27 Rumah Ikan Diboyong ke K...

Lokasi Durian Premium Tengah Disiapkan di Kabupaten Kaur

39 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Lokasi Durian Premium Tenga...
Olahraga
Tugas Berat Fajar/Fikri di ...
Nasional
Akademisi Berikan Apresiasi...

Raja Ampat Belajar Menanam Kakao

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Raja Ampat Belajar Menanam ...
Daerah
Perlu Kerja Sama Berbagai P...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Saatnya salah satu komoditi perkebunan andalan indonesia tembus ...
  • Penutupan Perlintasan Liar Kereta di Kediri
    Preview komentar:
    Wah, berarti kalau sehari hari kan lewat perlintasan ...
  • Piala Dunia 2026: Kapten Timnas Spanyol Rodri Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik
    Preview komentar:
Tugas Berat Fajar/Fikri di Final China Open, Mempertahankan Dua Prestasi

Tugas Berat Fajar/Fikri di Final China Open, Mempertahankan Dua Prestasi

26 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.