Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tersangka Kasus Korupsi CSR BI Tak Kunjung Ditetapkan, KPK Sebut Kedepankan Prinsip Kehati-hatian

📅 Kamis, 10 Apr 2025, 13:52 WIB | Oleh:
Tersangka Kasus Korupsi CSR BI Tak Kunjung Ditetapkan, KPK Sebut Kedepankan Prinsip Kehati-hatian Doc: antara foto
Ket. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat prinsip kehati-hatian untuk menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.

“Mulai dari proses penerimaan pengaduan, penyelidikan, bahkan sampai di tahap penyidikan di mana sudah ada upaya paksa atau pro justitia (untuk keadilan), maka KPK perlu berhati-hati dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/4).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penerapan prinsip tersebut telah dilakukan KPK sejak berdiri pada 2002, dan belum terdapat mekanisme surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Proses penetapan tersangka itu memang memerlukan tidak hanya minimal dua alat bukti, dan di KPK, kami bisa empat alat bukti,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa empat alat bukti diperlukan agar jaksa penuntut umum (JPU) hingga hakim meyakini tersangka telah berbuat tindak pidana korupsi.

“Jadi, saya pikir akan ada waktu, dan siapa pun yang memang berdasarkan alat bukti akan ditetapkan sebagai tersangka di KPK. Jadi, tidak terlalu cepat, tidak terlalu lambat,” katanya.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan soal kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin (16/12), dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada Kamis (19/12).

Sebaiknya Anda baca juga:

Adapun KPK telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, dan telah memanggil anggota DPR RI Satori terkait penyidikan kasus tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
TelkomMetra Resmi Lepas Sah...
Nasional
Atasi Tanah Ambles, KLH Sia...
Nasional
Kepulangan Prajurit Satgas ...

Timnas Indonesia Taklukkan Oman

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Timnas Indonesia Taklukkan ...
Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Dua Kelo...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.