Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenkes Tegaskan Anak Harus Dilindungi dari Promosi Produk Tembau maupun Vape di Medsos

📅 Selasa, 04 Agu 2026, 18:32 WIB | Oleh:
Kemenkes Tegaskan Anak Harus Dilindungi dari Promosi Produk Tembau maupun Vape di Medsos Doc: antara foto
Ket. Ilustrasi produk rokok elektrik atau vape.

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa anak harus dilindungi dari paparan dan promosi produk tembakau, baik konvensional maupun elektrik atau vape.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan di Jakarta, Selasa (4/8), pihaknya prihatin atas kejadian berupa berita tentang seorang kreator konten diduga melibatkan anak-anak dalam promosi vape saat siaran langsung.

Pihaknya menghormati dan mendukung proses yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangan.

"Pasal 151 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja," katanya.

Ketentuan tersebut diperkuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 435 sampai dengan Pasal 449, yang mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk pembatasan iklan, promosi, sponsor, penjualan, serta perlindungan anak dari paparan produk tersebut.

"Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa vape bukan produk yang aman. Rokok elektronik tetap mengandung nikotin yang bersifat adiktif serta berbagai zat kimia yang dapat meningkatkan risiko ketergantungan dan penyakit kronis, seperti penyakit jantung, stroke, kanker, dan penyakit paru," ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa mencegah anak menjadi perokok bagian penting dari upaya menekan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit tidak menular di Indonesia.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan terus memperkuat edukasi bahaya rokok dan vape kepada masyarakat, khususnya anak dan remaja.

"Kementerian Kesehatan mengajak orang tua, pendidik, kreator konten, pelaku usaha, platform digital, dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman serta tidak menjadikan anak sebagai sasaran maupun bagian dari promosi produk yang membahayakan kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya, di media massa dan media sosial dikabarkan bahwa YouTuber Bigmo mempromosikan vape dalam siaran langsung, diduga dengan melibatkan anak-anak. Atas hal tersebut dia dilaporkan ke polisi.

Polisi menyebut akan memanggil YouTuber itu sebagai respons atas laporan tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid merencanakan pemanggilan terhadap platform digital YouTube imbas temuan konten yang dibuat kreator mempromosikan produk rokok elektronik (vape) yang menyasar dan melibatkan anak-anak.

Pemanggilan ini menjadi tindak lanjut terhadap YouTube karena sebelumnya Kementerian Komdigi telah mengirimkan surat teguran pertama pada Minggu (2/8) akibat temuan konten promosi produk vape oleh kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo yang melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Megapolitan
DKI Jakarta Berbagi Ilmu Ob...
Ekonomi
OJK Ungkap Strategi Jaga St...

Bersejarah, Aldila Sutjiadi Jadi Petenis Indonesia Pertama Juarai DC Open

Bersejarah, Aldila Sutjiadi Jadi Petenis Indonesia Pertama Juarai DC Open

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.