Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

LHKPN Wajib Dilaporkan, MA Tetapkan Tenggat hingga 28 Februari 2026

24 Senin, 05 Jan 2026, 16:45 WIB | Oleh:
LHKPN Wajib Dilaporkan, MA Tetapkan Tenggat hingga 28 Februari 2026 LHKPN Wajib Dilaporkan, MA Tetapkan Tenggat hingga 28 Februari 2026 Doc: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ket. Petugas Satgas Pendaftaran LHKPN KPK (kanan) melayani penerimaan pelaporan LHKPN dari perwakilan caleg terpilih dan perwakilan bakal calon kepala daerah

JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung resmi menerbitkan Surat Nomor 2/BP/PW1.1.1/I/2026 terkait kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Surat ini diteken pada 2 Januari 2026 dan ditujukan kepada seluruh pejabat, hakim, serta aparatur negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Bawas Mahkamah Agung, Suradi. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut atas Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pendaftaran, pengumuman, serta pemeriksaan LHKPN.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kewajiban LHKPN berlaku bagi sejumlah pejabat strategis di lingkungan peradilan. Kelompok wajib lapor meliputi beberapa jabatan berikut.

  1. Hakim Agung dan hakim di pengadilan tingkat banding serta tingkat pertama.

  2. Hakim ad hoc di seluruh lingkungan peradilan.

  3. Pejabat struktural eselon I hingga III.

  4. Panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.

Kewajiban pelaporan LHKPN juga mencakup pejabat yang mengelola keuangan negara. Mereka terdiri dari kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, serta bendaharawan di unit eselon I Mahkamah Agung dan pengadilan tingkat banding.

LHKPN yang dilaporkan merupakan laporan periodik Tahun 2025. Laporan ini mencakup perolehan harta penyelenggara negara selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

Bawas Mahkamah Agung menetapkan batas waktu pengisian LHKPN paling lambat 28 Februari 2026. Seluruh laporan disampaikan secara elektronik melalui laman resmi https://elhkpn.kpk.go.id/.

Untuk memudahkan proses pelaporan, Bawas MA juga menyediakan sejumlah tautan pendukung. Informasi tersebut meliputi beberapa akses berikut.

  1. Panduan pelaporan LHKPN melalui https://bit.ly/panduanpelaporanLHKPN.

  2. Formulir LHKPN pada menu unduh di laman e-LHKPN KPK.

  3. Daftar wajib lapor Mahkamah Agung 2025 melalui https://bit.ly/wajiblaporMA2025.

  4. Informasi admin instansi, admin unit kerja, dan peraturan terkait melalui https://bit.ly/daftaradmin_peraturanterkait.

Suradi mengimbau pimpinan satuan kerja agar memastikan seluruh aparatur mematuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan. Bukti pelaporan LHKPN diwajibkan diunggah ke aplikasi SIKEP paling lambat 31 Maret 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Homepage Mobile Atas
Advertisement
Homedec Homepage
Ekonomi
Sebanyak 60 UMKM Ramaikan F...
Nasional
Penyaluran Bantuan Air Bers...
Megapolitan
Lapak Baca Gratis Hadir unt...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.