Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MA Usul RUU KUHAP Atur Persingkat Sidang Perkara untuk Pidana di Bawah 7 Tahun

📅 Kamis, 13 Feb 2025, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis

Dia menyebut setelah dikurangi dengan besaran blokir sebesar 5,43 triliun rupiah, maka pagu anggaran Kejagung RI tahun 2025 menjadi sebesar 18,84 triliun rupiah, yang meliputi belanja pegawai 5,63 triliun rupiah, belanja barang 2,05 triliun rupiah, dan belanja modal 11,16 triliun rupiah.

“Belanja pegawai itu pagu semula 5,63 triliun rupiah sekian itu tetap, tidak ada pengurangan untuk belanja pegawai. Kemudian belanja barang 4,04 triliun rupiah sekian itu kena restrukturisasi anggaran sebesar 1,99 triliun rupiah menjadi 2,05 triliun rupiah sekian, dan belanja modal dari 14,59 triliun rupiah kena restrukturisasi anggaran 3,44 triliun rupiah sekian menjadi 11,16 triliun rupiah sekian,” paparnya.

Menyikapi efisiensi anggaran tersebut, dia mengatakan bahwa telah dikeluarkan sejumlah surat edaran di lingkungan Kejaksaan RI yang menekankan agar dilakukan penghematan pada sejumlah hal.

Penghematan anggaran operasional perkantoran dengan memanfaatkan listrik dan air secara efisien, mematikan lampu, AC, dan peralatan elektronik lainnya di luar jam kerja.

Kemudian optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam setiap rapat, pertemuan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan kinerja.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
Lumpuh Total, Listrik di Se...

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam,  Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam, Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.