Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MA Usul RUU KUHAP Atur Persingkat Sidang Perkara untuk Pidana di Bawah 7 Tahun

📅 Kamis, 13 Feb 2025, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
 MA Usul RUU KUHAP Atur Persingkat Sidang Perkara untuk Pidana di Bawah 7 Tahun Doc: ANTARA/Melalusa Susthira K.
Ket. Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama seluruh mitra kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang biasa disebut KUHAP, mengatur agar mempersingkat proses sidang perkara yang ancaman pidananya di bawah tujuh tahun penjara.

Hal itu diusulkan untuk dilakukan jika terdakwa telah mengakui semua perbuatan yang didakwakan setelah dakwaan dibacakan. Setelah itu, perkara itu diputus dengan acara seperti biasanya oleh majelis hakim dan mempermudah register berkas perkara.

“Dengan catatan persidangan tersebut dilaksanakan secara cepat, contohnya dengan membatasi jangka waktu persidangan,” kata Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2).

Menurut dia, hal itu merupakan peningkatan efisiensi peradilan melalui mekanisme jalur khusus.

Selain itu, MA pun mengusulkan agar persidangan secara elektronik juga diatur di dalam RUU KUHAP. Pasalnya, kata dia, perkembangan dunia peradilan saat ini sangat pesat sehingga persidangan secara elektronik masih dibutuhkan, walaupun saat ini sudah tidak ada pandemi Covid-19.

Terlebih lagi, kata dia, ada beberapa lokasi gedung pengadilan di berbagai daerah yang berjarak cukup jauh dari rumah tahanan atau kantor-kantor polsek. Jika ketentuan sidang elektronik dimuat dalam RUU KUHAP, maka hal itu akan dipedomani oleh seluruh pemangku kepentingan atau aparat penegak hukum.

“Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang administrasi persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik,” kata dia.

Adapun RUU KUHAP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa UU KUHAP perlu direvisi karena sudah ada UU KUHP baru yang akan berlaku pada 1 Januari 2026.

Restrukturisasi Anggaran

Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkena efisiensi anggaran sebesar 5,43 triliun rupiah dalam restrukturisasi anggaran tahun 2025, sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Besaran efisiensi anggaran sejumlah 5,43 triliun rupiah tersebut, terdiri dari belanja barang sebesar 1,99 triliun rupiah dan belanja modal sebesar 3,44 triliun rupiah.

“Kejagung akan melakukan restrukturisasi atau efisiensi anggaran tahun anggaran 2025 sebesar 5.431.300.000.000 rupiah,” kata Adapun Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Adapun sebelum restrukturisasi, dia mengatakan bahwa awalnya pagu alokasi anggaran Kejagung RI tahun 2025 sebesar 24,27 triliun rupiah. Jumlah itu terdiri dari belanja pegawai Rp5,63 triliun, belanja barang 4,04 triliun rupiah, dan belanja modal 14,59 triliun rupiah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.