Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengagetkan Temuan Kemlu Ini, Ada WNI yang Kelola Judi Online untuk Mata Pencaharian

📅 Jumat, 13 Des 2024, 21:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan Temuan Kemlu Ini, Ada WNI yang Kelola Judi Online untuk Mata Pencaharian Doc: ANTARA/Nabil Ihsan
Ket. Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyampaikan pernyataannya usai konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Jakarta - Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha menyebut ada kecenderungan peningkatan jumlah WNI yang atas kehendaknya sendiri memilih bekerja sebagai pengelola judi daring di luar negeri.

“Ada semacam kecenderungan judi daring dan penipuan daring mengalami normalisasi, artinya jadi bentuk mata pencaharian yang baru, dan ada pula warga negara kita yang secara sadar ingin bekerja di sektor itu,” ucap Judha dalam agenda diskusi “Korupsi dan Kejahatan Siber” oleh AJI Indonesia dipantau via daring di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak semua WNI yang menjadi pelaku judi daring merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena tidak terpenuhinya unsur penipuan dan eksploitasi yang umumnya diderita korban TPPO, kata dia.

Judha mengatakan, pihaknya mencatat ada hingga 5.111 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di luar negeri dalam kurun waktu 2020 hingga November 2024, di mana hanya 1.290 kasus di antaranya yang dipastikan terdapat unsur TPPO.

Selain itu, pemerintah saat ini juga mengendus modus baru, yaitu ketika WNI yang bekerja mengelola judi atau penipuan daring di luar negeri berpura-pura menjadi korban TPPO, tutur Direktur PWNI Kemlu.

Ia menjelaskan, langkah tersebut ditempuh para pelaku supaya terhindar dari hukuman pidana karena bekerja di sektor haram, lolos hukuman dan denda imigrasi meski melanggar izin tinggal, dan supaya dapat pulang ke Tanah Air dengan biaya negara.

“Untungnya, Bareskrim Polri bisa meneruskan penyelidikan yang baik, dan artinya para pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Judha.

Dengan demikian, Kemlu RI juga akan menjalankan dengan lebih selektif dan ketat empat langkah yang diringkas sebagai “Strategi 4P” untuk mencegah kasus TPPO yang berkaitan erat dengan kasus judi daring maupun penipuan daring.

Keempat langkah tersebut adalah perlindungan korban, penegakan hukum, pencegahan, dan pengembangan kerja sama dengan pihak terkait, ucap dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Daerah
Busyet… 150 Roda Dua Dika...
Olahraga
Pelatih Mengeklaim, Tim Pan...
Luar Negeri
Asean Mulai Kerepotan denga...
Olahraga
Liverpool Didesak Datangkan...

Liga Inggris, Fulham Tak Mampu Menyamai Chelsea

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Liga Inggris, Fulham Tak Ma...

Fiorentina Tanpa Ampun Dibantai AS Roma 0-4

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Fiorentina Tanpa Ampun Diba...
DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.