Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengagetkan Temuan Kemlu Ini, Ada WNI yang Kelola Judi Online untuk Mata Pencaharian

📅 Jumat, 13 Des 2024, 21:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan Temuan Kemlu Ini, Ada WNI yang Kelola Judi Online untuk Mata Pencaharian Doc: ANTARA/Nabil Ihsan
Ket. Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyampaikan pernyataannya usai konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Jakarta - Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha menyebut ada kecenderungan peningkatan jumlah WNI yang atas kehendaknya sendiri memilih bekerja sebagai pengelola judi daring di luar negeri.

“Ada semacam kecenderungan judi daring dan penipuan daring mengalami normalisasi, artinya jadi bentuk mata pencaharian yang baru, dan ada pula warga negara kita yang secara sadar ingin bekerja di sektor itu,” ucap Judha dalam agenda diskusi “Korupsi dan Kejahatan Siber” oleh AJI Indonesia dipantau via daring di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak semua WNI yang menjadi pelaku judi daring merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena tidak terpenuhinya unsur penipuan dan eksploitasi yang umumnya diderita korban TPPO, kata dia.

Judha mengatakan, pihaknya mencatat ada hingga 5.111 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di luar negeri dalam kurun waktu 2020 hingga November 2024, di mana hanya 1.290 kasus di antaranya yang dipastikan terdapat unsur TPPO.

Selain itu, pemerintah saat ini juga mengendus modus baru, yaitu ketika WNI yang bekerja mengelola judi atau penipuan daring di luar negeri berpura-pura menjadi korban TPPO, tutur Direktur PWNI Kemlu.

Ia menjelaskan, langkah tersebut ditempuh para pelaku supaya terhindar dari hukuman pidana karena bekerja di sektor haram, lolos hukuman dan denda imigrasi meski melanggar izin tinggal, dan supaya dapat pulang ke Tanah Air dengan biaya negara.

“Untungnya, Bareskrim Polri bisa meneruskan penyelidikan yang baik, dan artinya para pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Judha.

Dengan demikian, Kemlu RI juga akan menjalankan dengan lebih selektif dan ketat empat langkah yang diringkas sebagai “Strategi 4P” untuk mencegah kasus TPPO yang berkaitan erat dengan kasus judi daring maupun penipuan daring.

Keempat langkah tersebut adalah perlindungan korban, penegakan hukum, pencegahan, dan pengembangan kerja sama dengan pihak terkait, ucap dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Timnas Futsal U-17 Indonesi...

Tradisi pembuatan nasi jangkrik di Kudus

22 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan nasi jang...

Tambahan stok beras di Sumut

27 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Tambahan stok beras di Sumut

Ruang publik Alun-alun Kabupaten Bogor

32 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Ruang publik Alun-alun Kabu...
Ekonomi
Piala Dunia 2026 Dongkrak O...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.