Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu RI Minta Panwascam Hadir Saat Kampanye Pilkada 2024

📅 Minggu, 07 Jul 2024, 21:02 WIB | Oleh:
Bawaslu RI Minta Panwascam Hadir Saat Kampanye Pilkada 2024 Doc: ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI.
Ket. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat hadir dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa bagi Panwascam se-Ogan Ilir Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (6/7).

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk hadir secara langsung saat masa kampanye pilkada 2024.

"Teman-teman akan mengawasi pelaksanaan kampanye. Caranya, awasi melalui kehadiran. Jadi, pengawasan bukan lewat televisi ya. Saya yakin jarang kampanye yang masuk televisi nanti," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Dia mengingatkan panwascam untuk selalu menggunakan tanda pengenal sebagai bentuk eksistensi Bawaslu selama bertugas pada tahapan pilkada 2024.

"Anda bukan intel, Anda pengawas proses kampanye. Oleh sebab itu, harus menggunakan identitas. Rompi dan topi kalau ada juga harus dipakai," ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta panwascam untuk membuat laporan hasil pengawasan (LHP) secara detail dan menyerahkannya kepadaBawaslukabupaten/kota setempat.

"Harus dijelaskan dalamLHP secara detail, pasangan mana yang kampanye, berapa orang kira-kira peserta kampanyenya, dan tim kampanyenya siapa yang bertanggung jawab. Itu harus dicek dan dituliskan. Kalau memang tidak ada temuan, jangan ditulis nihil, tetapi ditulis tidak ada pelanggaran," ujarnya.

Dia juga memintapanwascam untuk menjalin koordinasi yang baik dengan kepolisian sektor (Polsek).

Ia meyakini koordinasi yang baik akan memberikan kemudahan bagi panwascam dan Bawaslukabupaten/kota jika ada permasalahan yang perlu diselesaikan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. Pada tanggal 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. Pada tanggal 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. Pada tanggal 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. Pada tanggal 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. Pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

7. Pada tanggal 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

9. Pada tanggal 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

11. Pada tanggal 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jepang akan Menaikan Biaya Visa Lima Kali Lipat Mulai 1 Juli

26 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Rona
Batasan Mengonsumsi Kafein ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.