Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komnas HAM Terbitkan 7.000 Surat Keterangan Korban HAM 

📅 Jumat, 21 Jun 2024, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komnas HAM Terbitkan 7.000 Surat Keterangan Korban HAM  Doc: ANTARA/Muhammad Zulfikar.
Ket. Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

PADANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyebutkan telah menerbitkan sekitar 7.000 surat keterangan kepada masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu. "Kalau untuk seluruh Indonesia Komnas HAM sudah menerbitkan sekitar 7.000 surat keterangan," kata Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai di Padang, Kamis (20/6).

Akan tetapi, sambung Semendawai, dari jumlah tersebut belum semua korban mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bawah korban pelanggaran HAM berat berhak mendapatkan bantuan psikologis, medis, dan psikososial atau mendapatkan kompensasi restitusi dan rehabilitasi oleh negara.

Ia mengatakan pelayanan kepada korban pelanggaran HAM berat tersebut juga tergantung kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Komnas HAM hanya sebatas melakukan asesmen dan verifikasi kemudian menerbitkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan memang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Kita membuat surat keterangan tapi apakah permohonan layanannya dikabulkan atau tidak, sepenuhnya menjadi otoritas LPSK," tegasnya.

Semendawai yang juga eks Ketua LPSK tersebut menjelaskan untuk mendapatkan hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka para korban terlebih dahulu harus mengantongi surat keterangan yang bersangkutan menjadi korban pelanggaran HAM berat. "Jadi, kalau ada korban yang ingin mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi maka dia harus mengajukan dulu ke Komnas HAM untuk mendapatkan surat tersebut," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Kemenperin Dorong Gen Z Kem...
Luar Negeri
Harga Energi dan Biaya Hidu...
Megapolitan
Dana Cadangan, Pramono Usul...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.