Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

20 Hektare Lahan di Natuna Kepri Hangus Terbakar

📅 Selasa, 12 Mar 2024, 09:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
20 Hektare Lahan di Natuna Kepri Hangus Terbakar Doc: ANTARA/HO-Pemkab Natuna
Ket. Tangkapan layar - Musibah kebakaran yang terjadi di Binjai, Kecamatan Bunguran Barat Natuna Kepri.

NATUNA -Sekitar20 Hektare lahan milik masyarakat di Kecamatan Bunguran BaratKabupaten NatunaKepulauan Riau hangus terbakar.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Natuna Syawal melalui keterangan resminya yang diterima di NatunaSelasa mengatakan, pihaknya mengetahui peristiwa tersebut dari masyarakat pada Senin (12/3) pukul 10.15 WIB.

Dia menjelaskan, pemadaman dilakukan pada pukul 10.30 WIB, dan api berhasil dipadamkan pada pukul 17.40 WIB.

"Luas lahan yang terbakar di wilayah Binjai Kecamatan Bunguran Barat, kurang lebih 20 hektare," katanya.

Selain itu, kebakaran juga terjadi di wilayah Penarik, Kecamatan Bunguran Selatan.

Kebakaran tersebut diperkirakan terjadi pada 12.30 WIB, dan peristiwa itu mengakibatkan enam hektare lahan milik masyarakat hangus terbakar.

Meski kebakaran yang terjadi di dua lokasi tersebut cukup luas, tetapitidak ada korban jiwa karena lokasi kebakaran jauh dari permukiman padat penduduk. Dan untuk penyebab kebakaran belum diketahui.Ia menambahkan, proses pemadaman dibantu oleh berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, BPBD, PDAM, dan masyarakat."Awal pemadaman dilakukan pada pukul 13.10 WIB, dan api berhasil dipadamkan pada pukul 15.40 WIB," katanya.

Ia menjelaskan pula bahwa saat ini Natuna memasuki musim kemarau, akibatnya di beberapa wilayah menjadi kering dan mudah terbakar.


Karena itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan, mematikan puntung rokok dan membuang pada tempatnya, tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan, serta segera laporkan apabila melihat kebakaran hutan dan lahan.

"Membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar merupakan tindakan yang dilarang Pasal 69 ayat 2 huruf h, dan pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara tiga sampai sepuluh miliar," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Perubahan Cuaca Benarkah Dapat Mengakibatkan Infeksi?

34 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Perubahan Cuaca Benarkah Da...
Megapolitan
Pembangunan SDM dan Pengemb...

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

42 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Megapolitan
Hadapi Musim Kemarau Panjan...

Kamar Kos Jadi Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi

52 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kamar Kos Jadi Lokasi Rekon...

Dua Petenis Terus Bersaing Menuju Nomor Satu Dunia

57 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...
Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...
Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...

Pengembangan Produksi Tebu Terus Digencarkan

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pengembangan Produksi Tebu ...
Megapolitan
Kewajiban Warga Menunaikan ...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.