Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bawaslu Sumut Ingatkan semua Peserta Pemilu untuk Taati Aturan Selama Masa Tenang

📅 Senin, 12 Feb 2024, 05:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Sumut Ingatkan semua Peserta Pemilu untuk Taati Aturan Selama Masa Tenang Doc: ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean
Ket. Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sumut Saut Boangmanalu

Medan - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara meminta seluruh partai politik peserta pemilu maupun simpatisan untuk menaati seluruh peraturan dan ketentuan selama masa tenang pada 11-13 Februari 2024.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sumut Saut Boangmanalu di Medan, Minggu, mengatakan memasuki masa tenang sejak Minggu (11/2) pukul 00.01 WIB seluruh aktivitas kampanye sudah tidak diperbolehkan.

"Masa kampanye sudah berakhir, saat ini memasuki masa tenang. Untuk itu kami minta peserta pemilu untuk mengikuti semua peraturan yang berlaku," ujar Saut Boangmanalu.

Saut Boangmanalu menjelaskan Bawaslu Sumut telah memberikan imbauan kepada para peserta pemilu untuk mengikuti segala peraturan saat pelaksanaan masa tenang antara lain menertibkan alat peraga kampanye.

"Kami akan tindak jika menemukan pelanggaran di masa tenang yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024," kata dia.

Selain itu, kata dia, selama berlangsungnya masa tenang Pemilu 2024 pihaknya memperketat pengawasan antara lain dengan melakukan pengawasan melekat dan memperkuat koordinasi dengan pihak terkait.

"Kami terus memperkuat koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait, karena koordinasi merupakan kunci menyukseskan pesta demokrasi tersebut," sebutnya.

Larangan kampanye di masa tenang diatur di dalam pasal 1 angka 36 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian di pasal 523 ayat 1 ada sejumlah larangan Pemilu, yakni dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.

Untuk itu, ia berharap seluruh partai politik dan peserta pemilu untuk bersama-sama menghormati dan patuh pada aturan yang sudah ada, sehingga pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik, sukses dan damai.

"Para peserta dan partai politik peserta Pemilu 2024 diimbau tidak melaksanakan kampanye di masa tenang agar tidak menimbulkan permasalahan atau pelanggaran pemilu," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Final Ideal Piala AFF, Vietnam Bersiap Ngluruk ke Thailand
    Preview komentar:
    skuad "gajah perang" sepertinya unggul, mrk diuntungkan sbg ...
  • Airlangga: Indonesia Prioritaskan Transformasi Industri Berbasis Tenaga Surya
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah menargetkan 100 GW tenaga surya ...
  • Badan Pangan Nasional Usul Tambahan 150 Ribu Ton SPHP Jagung Perkuat Peternak Mikro
    Preview komentar:
    Kebijakan strategis Bapanas mengusulkan tambahan 150 ribu ton ...
Nasional
Narkoba Makin Mengancam, BN...

Tangerang Dukung Alih Status Guru

57 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Tangerang Dukung Alih Statu...

Tiga Cakupan 'Smart City' Jakarta

1 jam lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
Tiga Cakupan 'Smart City' J...
Ruben Onsu Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan & Penggelapan Investasi, Ini Kronologinya!

Ruben Onsu Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan & Penggelapan Investasi, Ini Kronologinya!

20 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.