Turis Swiss di Bali Dihukum 1 Tahun Penjara karena Posting Saat Langgar Aturan Keluar Hotel saat Hari Raya Nyepi
📅 Jumat, 21 Agu 2026, 03:08 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SDENPASAR — Seorang turis asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar setelah dinyatakan bersalah menghina Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial.
Al Jazeera melaporkan, Zgraggen mengunggah video ketika berada di luar ruangan selama Nyepi dan membuat komentar yang dianggap menghina tradisi Hindu Bali.
Putusan tersebut dijatuhkan pada Kamis (20/8). Pria berusia 26 tahun itu dinilai melanggar ketentuan dalam KUHP baru Indonesia terkait penyebaran konten yang mengandung unsur penghinaan atau kebencian melalui teknologi informasi.
Kasus ini bermula pada Maret 2026, ketika Zgraggen mengunggah video dan tulisan melalui akun Instagram miliknya saat umat Hindu Bali sedang menjalankan Nyepi.
Dalam unggahannya, ia memperlihatkan dirinya berada di luar ruangan ketika seluruh Bali menjalankan Hari Raya Nyepi. Ia juga menuliskan komentar bernada kasar yang mengecam aturan Nyepi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Unggahan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu kemarahan masyarakat Bali.
Polda Bali selanjutnya melakukan penyelidikan melalui patroli siber. Polisi mengidentifikasi Zgraggen sebagai pemilik akun tersebut dan melacak pergerakannya dari wilayah Kuta hingga Ubud sebelum akhirnya menemukannya di kediaman tokoh Bali, Ni Luh Djelantik, di Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.
Zgraggen kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjeratnya menggunakan Pasal 301 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang antara lain mengatur penyebarluasan konten yang mengandung unsur penghinaan melalui teknologi informasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam persidangan, jaksa sebelumnya menuntut hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Namun, pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
Hakim Ketua Tjokorda Putra Budi Pastima mengatakan tindakan terdakwa telah menyinggung masyarakat Bali, melukai keyakinan mereka, serta memicu kemarahan publik.
Sebelumnya, Zgraggen melalui nota pembelaannya meminta hukuman seringan-ringannya. Ia mengatakan mengetahui tentang Hari Raya Nyepi, tetapi tidak memahami bahwa selama pelaksanaan Nyepi masyarakat dan wisatawan tidak diperbolehkan keluar rumah.
"Saya pernah mendengar tentang Hari Raya Nyepi, tetapi saya tidak mengetahui bahwa selama perayaan tersebut tidak diperbolehkan keluar rumah. Saya sama sekali tidak berniat menghina Hari Raya Nyepi ataupun masyarakat Bali," kata Zgraggen dalam persidangan.
Hari Raya Nyepi merupakan perayaan penting bagi umat Hindu Bali. Selama sekitar 24 jam, aktivitas di Pulau Bali dihentikan. Warga dan wisatawan diwajibkan berada di dalam ruangan, sementara berbagai aktivitas publik, termasuk operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dihentikan sementara.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang jarang terjadi ketika pelanggaran terhadap aturan Nyepi oleh wisatawan asing berlanjut hingga proses pidana dan berujung vonis penjara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!