Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ancam Pelaku Kekerasan Anak! Pemkot Bogor Sahkan Perda Baru, Ini Poin Pentingnya

📅 Jumat, 21 Agu 2026, 02:05 WIB | Oleh:
Ancam Pelaku Kekerasan Anak! Pemkot Bogor Sahkan Perda Baru, Ini Poin Pentingnya Doc: ANTARA/HO-Pemkot Bogor
Ket. Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama jajaran pimpinan dewan di Gedung DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/8).

KOTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagai payung hukum utama dalam memperkuat benteng keselamatan anak di wilayah tersebut.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim di Bogor, Kamis, mengatakan perda tersebut memiliki arti strategis karena perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan berbagai unsur.

"Perlindungan anak bukan semata-mata urusan pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, keluarga, satuan pendidikan, dunia usaha, masyarakat, dan seluruh unsur yang berada di lingkungan kehidupan anak," kata Dedie.

Pengesahan perda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor setelah rancangan peraturan daerah tersebut melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan legislatif.

Dedie menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus yang membahas raperda tersebut hingga disetujui menjadi perda.

Menurut dia, keberadaan regulasi itu diperlukan untuk memperkuat sistem perlindungan anak, terutama dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan dan ancaman terhadap tumbuh kembang anak.

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh menunggu terjadinya kekerasan sebelum melakukan tindakan. Sistem perlindungan anak, kata dia, harus mengedepankan upaya pencegahan sekaligus menyediakan mekanisme penanganan yang cepat ketika terjadi kasus.

"Semua itu menuntut hadirnya sistem perlindungan yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi preventif, terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak," ujarnya.

Dedie menyebut berbagai persoalan yang perlu menjadi perhatian antara lain perundungan, kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, eksploitasi, serta ancaman terhadap anak di ruang digital.

Menurut dia, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

Pemkot Bogor, lanjut Dedie, berkomitmen memastikan perda yang telah disahkan tersebut tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi diterapkan melalui kebijakan, program, pengawasan, pelayanan, serta koordinasi antarpemangku kepentingan.

"Mari kita jadikan Kota Bogor sebagai kota yang benar-benar aman bagi anak, bukan hanya layak untuk anak, tetapi mampu melindungi setiap anak dari kekerasan, penelantaran, perundungan, dan segala bentuk ancaman terhadap tumbuh kembangnya," kata Dedie.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Megapolitan
Warga Bekasi Akan Dihibur B...
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.