Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Prioritaskan Angkat Guru PPPK Jadi PNS di Daerah 3T

📅 Jumat, 21 Agu 2026, 03:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Prioritaskan Angkat Guru PPPK Jadi PNS di Daerah 3T Doc: Antara
Ket. Anggota Komisi X DPR RI Stevano Rizki Adranacus saat meninjau sekolah dasar.

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Stevano Rizki Adranacus meminta pemerintah untuk memprioritaskan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah-daerah yang tergolong ke dalam daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T), untuk bisa mengikuti seleksi dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia ingin agar kebijakan tersebut tidak hanya memperhatikan aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan tenaga pendidik di daerah-daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan sumber daya. Menurut dia, daerah 3T membutuhkan perhatian lebih karena tantangan pemerataan pendidikan di wilayah tersebut jauh lebih besar.

“Daerah 3T harus menjadi prioritas. Guru yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas membutuhkan kepastian serta perhatian dari pemerintah,” kata Stevano di Jakarta, Kamis (20/8).

Menurut dia, para guru yang berstatus sebagai PPPK telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai daerah. Dia menilai kebijakan yang membuka peluang pengangkatan guru PPPK menjadi PNS itu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Di saat bersamaan, menurut dia, penguatan status guru di daerah 3T juga bisa menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempertahankan tenaga pendidik berkualitas agar tetap bertugas di wilayah yang membutuhkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR RI dan pemerintah telah memfinalisasi status dan jumlah guru yang termasuk ke dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu maupun penuh waktu, untuk bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui seleksi pada 2027.

Dasco usai rapat dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8), mengatakan bahwa keinginan guru-guru yang berstatus PPPK untuk bisa diangkat menjadi PNS merupakan aspirasi yang kerap diterima oleh DPR RI dari para guru.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai pengalihan status ratusan ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat merupakan terobosan dalam memperkuat tata kelola pendidikan nasional.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kesepakatan pemerintah dan DPR RI itu mencakup pengangkatan 231.246 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian, terdapat pula peluang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027 bagi PPPK penuh waktu. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Ekonomi
Di Tengah Tekanan Biaya, Ap...
Advertisement
Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.