Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Junta Ancam Tuntut Ratusan Orang atas Sabotase Pemilu

📅 Kamis, 18 Des 2025, 12:15 WIB | Oleh:
Junta Ancam Tuntut Ratusan Orang atas Sabotase Pemilu Doc: AFP/Sai Aung MAIN 
Ket. Jelang Pemilu - Seorang perempuan mengendarai sepeda melewati poster kampanye yang dipasang di Pyin Oo Lwin, Mandalay, jelang dilaksanakannya pemilu di Myanmar. Pada Rabu (17/12), junta mengatakan bahwa mereka berupaya untuk menuntut lebih dari 200 orang karena mengganggu pemilu yang akan diselenggarakan oleh militer.

YANGON - Junta yang berkuasa di Myanmar pada Rabu (17/12) mengatakan bahwa mereka berupaya untuk menuntut lebih dari 200 orang karena mengganggu pemilihan umum yang akan datang yang diselenggarakan oleh militer, dengan menggunakan undang-undang baru yang menurut para pengawas hak asasi manusia bertujuan untuk menindas perbedaan pendapat.

Junta militer menggembar-gemborkan pemilihan umum bertahap yang dimulai pada 28 Desember sebagai langkah menuju rekonsiliasi di Myanmar, yang telah dilanda perang saudara sejak militer merebut kekuasaan dalam kudeta tahun 2021.

Faksi-faksi oposisi berencana untuk memblokir pemilu di wilayah-wilayah negara yang mereka kuasai, dan para pengawas internasional terkemuka telah menolak pemilu tersebut sebagai dalih untuk melanjutkan pemerintahan militer.

Junta militer memperkenalkan undang-undang pada Juli untuk melindungi pemilu dari penghalangan, gangguan, dan penghancuran, dengan klausul yang melarang kritik atau protes terhadap pemilu, dan menguraikan hukuman berat.

"Sebanyak 229 orang sedang dikejar untuk dituntut berdasarkan hukum karena berupaya menyabotase proses pemilihan," kata Menteri Dalam Negeri Myanmar, Tun Tun Naung, menurut media pemerintah.

Beberapa kasus melibatkan aktivis buronan dan pemberontak yang beroperasi di luar jangkauan junta, sehingga kecil kemungkinan semua tersangka saat ini berada dalam tahanan.

Hukuman berdasarkan undang-undang bulan Juli di pengadilan Myanmar yang tidak transparan dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga satu dekade, dan pihak berwenang telah melakukan penangkapan hanya karena mengunggah emoji "hati" di postingan Facebook yang mengkritik pemilu.

Undang-undang tersebut juga melarang perusakan surat suara dan tempat pemungutan suara, serta intimidasi atau melukai pemilih, kandidat, dan petugas pemilu, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pemilu Sandiwara

Pengawas hak asasi manusia PBB untuk Myanmar, Tom Andrews, sebelumnya menyebut pemilihan tersebut sebagai sandiwara, dengan menyebutkan pembatasan kebebasan berbicara sebagai salah satu dari banyak hambatan terhadap pemungutan suara yang bebas dan adil.

Pemerintah militer mengumumkan pekan lalu bahwa mereka berupaya menangkap 10 aktivis yang menggelar demonstrasi antipemilu, melemparkan pamflet politik ke udara di Kota Mandalay.

Seorang pria dipenjara selama tujuh tahun dengan kerja paksa pada September karena unggahan di Facebook yang mempertanyakan pemilu tersebut, sementara tiga seniman ditangkap pada bulan berikutnya karena diduga mengacaukan proses pemungutan suara.

“Ketiga orang itu; seorang sutradara, seorang aktor, dan seorang komedian, ditahan karena membuat kritik palsu dan menyesatkan di media sosial terhadap seniman lain yang memproduksi film propemilu”, kata media pemerintah.

Setidaknya satu orang telah dituntut karena mengumpat, mengancam, dan memukul seorang penyelenggara pemilihan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.