Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Periksa Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi

📅 Jumat, 02 Feb 2024, 14:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Periksa Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi Doc: antarafoto
Ket. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Usai diperiksa KPK, Arief menyebutkan sekitar 10 pertanyaan soal kaitan antara Bapanas dan Kementerian Pertanian.

"Enggak ada setoran uang karena 'kan institusi terpisah, anggarannya juga terpisah. Kegiatannya juga berbeda, tugasnya juga beda," kata Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).

Arief menegaskan bahwa tidak ada setoran uang dari Bapanas ke SYL.

Ia menerangkan bahwa Bapanas dahulunya adalah bagian dari Kementerian Pertanian. Namun, saat ini Bapanas telah menjadi sebuah lembaga yang terpisah dari Kementan.

"Dahulu memang pernah jadi eselon I-nya Kementan, tetapi pada saat saya bergabung memang sudah institusi terpisah. Saya jelaskan bahwa saya dilantik oleh Presiden pada tanggal 21 Februari 2022 dan bertanggung jawab kepada Pak Presiden," ujarnya.

Arief menjelaskan kerja sama Bapanas dan Kementan hanya pada saat melakukan penghitungan data komoditas. "Kecuali pada saat kami memberikan neraca komoditas, kami menghitung sama-sama. Akan tetapi, tidak ada hubungan antara Bapanas dan Kementan dalam struktur, ya, karena sudah terpisah," tuturnya.

Ia juga menjelaskan alasan ketidakhadirannya pada pemanggilan pertama oleh KPK adalah karena surat pemanggilan terhadap dirinya dialamatkan ke Biro Hukum Kementerian Pertanian, bukan langsung ke Bapanas sehingga akhirnya dilakukan penjadwalan ulang oleh penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK pada hari Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dahulu ditahan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL lantas membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023.

SYL menginstruksikan dengan menugasi Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

45 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Kebudayaan Harus Menjadi Id...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.