Dugaan Korupsi, Kejari Usut Kasus Gedung Milik Salah Satu Universitas di Palembang
📅 Senin, 13 Nov 2023, 18:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/M. Imam Pramana
Palembang - Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, secara resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan gedung guest housetujuh lantai eks rumah dinas Kemenkeu Palembang pada tahun 2022 ke tahap penyidikan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Ario Aprianto Gofar saat konferensi pers di Palembang, Senin, menyebutkan terdapat pekerjaan pembangunanguest housesalah satu universitas negeri di Kota Palembang dengan nilai kontrak sebesar Rp16.520.639.149,00 selama 180 hari terhitung sejak 25 Juni 2022 hingga 21 Desember 2022 di Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
"Selanjutnya terhadap pekerjaan pembangunanguest housekampus itu anggaran tersebut terdapat empat kali adendum," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan volume dan kualitas fisik terpasang pembangunanguest housekampus tersebut pada tahun anggaran 2022, kata Ario,ditemukan volume terpasang yang kurang dari kontrak, yaitu terletak pada lokasi pekerjaan struktur, terutama pada beton dan besi dan konstruksi bangunan yang tidak memenuhi mutu beton sesuai dengan kontrak k-300 kg/cm² dan k-250 kg/cm² adalah struktur kolom dan struktur balok pada lantai 7 struktur di lantai 6 dan struktur di lantai 3.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut dan berdasarkan hasil ekspos, lanjut dia, tim jaksa penyelidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunanguest housekampus itu di Palembang pada tahun anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selanjutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum acara (KUHAP) secara mendalam untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna menemukan pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!