Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Revisi UU IKN Dapat Percepat Penyediaan Hunian Terjangkau

📅 Sabtu, 16 Sep 2023, 00:00 WIB | Oleh:

Rachmat menjelaskan Satgas IKN terus melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga untuk percepatan pembangunan IKN. "IKN ini kan sebagai organisasi relatif baru, perlu banyak koordinasi," jelas Rachmat.

Rachmat mengungkapkan koordinasi yang dilakukan meliputi persoalan tanah di IKN yang harus bersumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Tentunya infrastruktur yang dibangun di tanah tersebut harus dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," jelas Rachmat.

Kemudian, lanjut Rachmat, infrastruktur perhubungan harus melibatkan Kementerian Perhubungan. "Termasuk dalam membangun telekomunikasi, listrik, dan sebagainya. Harus melibatkan instansi terkait," kata Rachmat.

Rachmat menjelaskan pembangunan IKN bukan semata-mata sebagai kebutuhan masyarakat, melainkan sebagai kebutuhan negara untuk memeratakan pembangunan sektor baru di luar Jawa

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.