Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Revisi UU IKN Dapat Percepat Penyediaan Hunian Terjangkau

📅 Sabtu, 16 Sep 2023, 00:00 WIB | Oleh:
Revisi UU IKN Dapat Percepat Penyediaan Hunian Terjangkau Doc: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Ket. Pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kaltim, beberapa waktu lalu.

JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atau revisi atas UU Nomor 3 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terkait sektor perumahan dapat mempercepat penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat di IKN.

"Pada intinya dengan perubahan UU ini bukan saja soal percepatan penyediaan hunian di IKN Nusantara, namun juga mempercepat penyediaan hunian yang terjangkau dalam bentuk rumah menengah dan rumah sederhana di IKN Nusantara," ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, Silvia Halim, dalam diskusi daring Konsultasi Publik IV yang diikuti di Jakarta, Jumat (15/9).

Seperti dikutip dari Antara, Silvia menjelaskan dalam rancangan UU ini ditambahkan pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan hunian yang secara spesifik yaitu hunian berimbang. Pada intinya agar pemenuhan kewajiban dari hunian berimbang oleh pengembang perumahan tersebut yang ada di luar IKN, bisa melakukan pemenuhan kewajiban hunian berimbang di dalam IKN dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh OIKN dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang IKN Nusantara.

Selain itu, tambah Silvia, dalam rangka percepatan penyediaan hunian berimbang di IKN Nusantara maka diperbolehkan atau diizinkan Kepala OIKN untuk mengajukan penggunaan dana konversi hunian berimbang kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat.

"Ini adalah dua pokok utama yang terkait dengan hunian berimbang," kata Silvia.

Terus Meningkat

OIKN berkewajiban menyediakan hunian di IKN Nusantara, dan hunian ini dimungkinkan untuk populasi IKN yang dapat terus meningkat pada setiap tahunnya.

Sebagai informasi, pemerintah menyampaikan pokok urgensi Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara kepada Komisi II DPR.

Salah satu pokok urgensi tersebut mengenai pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan. Hal ini bertujuan memberikan kemudahan kepada investor perumahan dalam percepatan pembangunan hunian.

Kebijakan hunian berimbang merupakan kebijakan yang mewajibkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan (pengembang perumahan) untuk mengembangkan perumahan atau kawasan hunian dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana dengan pola pembangunan satu rumah mewah harus diimbangi dengan pembangunan dua rumah menengah dan pembangunan tiga rumah sederhana atau 1:2:3.

Kebijakan perumahan seimbang merupakan komitmen negara untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Kepala OIKN, Dhony Rahajoe, mengatakan properti berupa hotel dibangun di depan Taman Sumbu Kebangsaan IKN Nusantara. "Properti berupa hotel dibangun di lokasi yang sangat strategis, yaitu depan Taman Sumbu Kebangsaan," ujarnya.

Dhony mengatakan OIKN menyambut baik penandatanganan kerja sama antara Pakuwon dengan jaringan hotel internasional Marriott International untuk membangun tiga hotel di IKN.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin, sebelumnya mengatakan pemerintah mempercepat pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 hektare di IKN. "Kami akan inagurasikan pada 17 Agustus 2024," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Daerah
Pemkab Karawang Bersama Sej...

Mau Tujuh Belasan di Istana? Segera Daftarkan Diri

41 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Mau Tujuh Belasan di Istana...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp45.150/...

Pusat Kota Karawang Akan Memiliki Taman

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pusat Kota Karawang Akan Me...
Megapolitan
Di Era Kepintaran Buatan, E...
Daerah
Ada Apa Kemendagri dan KPK ...

Toronto Jadi Ajang Bersama Venus dan Eala  

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Toronto Jadi Ajang Bersama ...

Pengadilan Tinggi Jakarta Mulai Sidangkan  Banding Nadiem

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pengadilan Tinggi Jakarta M...

Daerah Gencarkan Transaksi Menggunakan Sitem QRIS

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Daerah Gencarkan Transaksi ...

Manfaatkan Potongan Harga Tiket Kereta Api

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Manfaatkan Potongan Harga T...

Krisis di FIFA Kian Memanas, Posisi Gianni Infantino Terancam Usai Gagal Jual Hak Komersial Piala Dunia

Krisis di FIFA Kian Memanas, Posisi Gianni Infantino Terancam Usai Gagal Jual Hak Komersial Piala Dunia

05 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Empat TPU di Kota Semarang Sudah Penuh
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.