Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemilih dengan KK Dinilai Dorong Pemilu Lebih Inklusif

📅 Sabtu, 15 Jul 2023, 01:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemilih dengan KK Dinilai Dorong Pemilu Lebih Inklusif Doc: istimewa
Ket. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati

JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai langkah KPU membolehkan pemilih tanpa KTP elektronik dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan kartu keluarga merupakan upaya untuk mendorong Pemilu 2024 lebih inklusif.

"Sebetulnya, upaya KPU ini untuk mendorong pemilu yang lebih inklusif," kata Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati di Jakarta, Jumat (14/7).

Meskipun demikian, Ninis mengingatkan KPU bahwa penggunaan kartu keluarga (KK) itu dapat dipermasalahkan oleh pihak tertentu karena tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.

Dalam putusan itu, MK menyatakan surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik merupakan dokumen sah yang dapat digunakan sebagai syarat mencoblos. "Di putusan MK tahun 2019 itu, MK menyebutkan bahwa jika pemilih belum mempunyai KTP elektronik, maka untuk tetap dapat menggunakan hak pilih pemilih dapat menunjukkan suket sebagai tanda sudah melakukan perekaman KTP elektronik. KK hanya sebagai dokumen pendukungnya," kata Ninis.

Selain itu, dia juga mengingatkan KPU memastikan surat suara cadangan di tempat pemungutan suara (TPS) tersedia, guna mengantisipasi banyaknya pemilih yang menggunakan KK sebagai pengganti KTP elektronik.

Hal itu perlu dilakukan, katanya, jika KPU memang ingin mempermudah pemilih tanpa KTP elektronik dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KK.

Sebelumnya, Senin (3/7), Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan 4.005.275 pemilih itu secara umum merupakan pemilih yang saat ini belum berusia 17 tahun dan pemilih berusia 17 tahun tapi belum membuat KTP elektronik.

Menurut Lolly, 4 juta pemilih itu berpotensi tidak dapat mencoblos di TPS pada hari pemungutan suara karena tidak memiliki e-KTP.

Dia mengatakan Pasal 348 ayat (1) UU Pemilu mengharuskan seseorang yang terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP elektronik agar bisa mencoblos. Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatasi persoalan tersebut.

Sementara itu, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya memastikan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, namun telah berusia 17 tahun, tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 dengan menunjukkan KK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Daerah
PLN Libatkan 26 UMKM pada P...
Nasional
Jadwal TKA untuk Jenjang SM...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.