Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemilih dengan KK Dinilai Dorong Pemilu Lebih Inklusif

📅 Sabtu, 15 Jul 2023, 01:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemilih dengan KK Dinilai Dorong Pemilu Lebih Inklusif Doc: istimewa
Ket. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati

JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai langkah KPU membolehkan pemilih tanpa KTP elektronik dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan kartu keluarga merupakan upaya untuk mendorong Pemilu 2024 lebih inklusif.

"Sebetulnya, upaya KPU ini untuk mendorong pemilu yang lebih inklusif," kata Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati di Jakarta, Jumat (14/7).

Meskipun demikian, Ninis mengingatkan KPU bahwa penggunaan kartu keluarga (KK) itu dapat dipermasalahkan oleh pihak tertentu karena tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.

Dalam putusan itu, MK menyatakan surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik merupakan dokumen sah yang dapat digunakan sebagai syarat mencoblos. "Di putusan MK tahun 2019 itu, MK menyebutkan bahwa jika pemilih belum mempunyai KTP elektronik, maka untuk tetap dapat menggunakan hak pilih pemilih dapat menunjukkan suket sebagai tanda sudah melakukan perekaman KTP elektronik. KK hanya sebagai dokumen pendukungnya," kata Ninis.

Selain itu, dia juga mengingatkan KPU memastikan surat suara cadangan di tempat pemungutan suara (TPS) tersedia, guna mengantisipasi banyaknya pemilih yang menggunakan KK sebagai pengganti KTP elektronik.

Hal itu perlu dilakukan, katanya, jika KPU memang ingin mempermudah pemilih tanpa KTP elektronik dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KK.

Sebelumnya, Senin (3/7), Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan 4.005.275 pemilih itu secara umum merupakan pemilih yang saat ini belum berusia 17 tahun dan pemilih berusia 17 tahun tapi belum membuat KTP elektronik.

Menurut Lolly, 4 juta pemilih itu berpotensi tidak dapat mencoblos di TPS pada hari pemungutan suara karena tidak memiliki e-KTP.

Dia mengatakan Pasal 348 ayat (1) UU Pemilu mengharuskan seseorang yang terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP elektronik agar bisa mencoblos. Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatasi persoalan tersebut.

Sementara itu, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya memastikan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, namun telah berusia 17 tahun, tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 dengan menunjukkan KK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

55 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.