Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengesahan UU Provinsi Jaga Karakteristik Daerah

📅 Rabu, 05 Apr 2023, 01:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengesahan UU Provinsi Jaga Karakteristik Daerah Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
Ket. Ketua DPR RI Puan Maharani

JAKARTA - DPR RI menyetujui pengesahan delapan rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (4/4).

Dengan disahkannya kedelapan RUU itu menjadi UU maka akan menjaga karakteristik khas suatu daerah terutama kondisi geografisnya.

"Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, dan tentang Provinsi Bali dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna.

"Setuju," jawab anggota dewan peserta Rapat Paripurna Ke-20 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Pada kesempatan itu, Kemendagri menyatakan bahwa penyusunan delapan RUU provinsi tersebut merupakan bentuk pembaruan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

"Memang ada permasalahan landasan hukum, yaitu ada yang masih berdasarkan Undang-Undang RIS Tahun 1949 dan juga Undang-Undang Sementara (UUDS) Tahun 1950, kita perkuat dengan balikkan pada undang-undang dasar konstitusi yang berlaku ,yaitu dasarnya adalah UUD Negara (Republik) Indonesia Tahun 1945".

Kedua, penyusunan delapan RUU provinsi tersebut dikarenakan adanya dinamika pemekaran wilayah. Ada sejumlah provinsi dan kabupaten/kota baru sehingga belum tercantum dan belum tercakup dalam undang-undang yang lama. "Oleh karena itu, dengan adanya RUU provinsi di delapan provinsi ini pemekaran daerah-daerah yang baru, kabupaten, kota sudah disebutkan dan sudah dicantumkan," jelasnya.

Selain itu, dalam delapan RUU provinsi itu mengakui pula adanya karakteristik khas suatu daerah, terutama kondisi geografis. Khusus untuk Provinsi Bali akan memberikan juga kepastian perlindungan hukum terhadap tradisi, adat, dan budaya Bali yang memang menjadi kekuatan dan daya tarik utama Bali sehingga menjadi destinasi wisata dunia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

37 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.