BSU Tidak Mengurangi Uang BPJS Ketenagakerjaan
📅 Sabtu, 24 Sep 2022, 00:07 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Antaranews
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menekankan, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak mengurangi uang peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Adapun dana BSU bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Bantuan ini tak mengurangi uang teman-teman pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini uang temen-temen pekerja yang diakumulasi manfaatnya dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/9).
Dia mengatakan, BSU tahun ini akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja Indonesia. Bantuan tersebut merupakan penghargaan kepada pekerja yang sudah setia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kenapa yang diberikan atau penerimanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan? karena ini adalah bentuk reward kami atas keikutsertaan baik pengusaha maupun pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Menaker menuturkan, BSU sudah memasuki proses penyaluran tahap kedua. Adapun besaran BSU yaitu 600 ribu rupiah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menuturkan, penerima BSU harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Kriterianya yaitu WNI dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Peserta aktif BPJamsostek hingga bulan Juli 2022.
"Serta endapatkan gaji/upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota," katanya.
Dia menyebut, BSU ini merupakan wujud hadirnya negara dan ikut merasakan dampak dari kenaikan BBM sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dia mengajak perusahaan-perusahaan lain agar memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menaker berharap pengusaha/perusahaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sesuai ketentuan. Sehingga apabila terdapat program Jamsos yang dapat diakses oleh pekerja, tidak terhalangi dikarenakan kepatuhan pengusaha. "Kami juga berharap pengusaha menyampaikan perubahan data ketenagakerjaan," tandasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!