Nasib Guru P3K Berubah! Istana Sebut Status Kepegawaian Dialihkan ke Pusat
📅 Rabu, 19 Agu 2026, 04:31 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoJAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Dia mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI. Dia juga memastikan bahwa kebijakan itu juga sudah mempertimbangkan kondisi fiskal.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo usai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dalam hal itu, dia mengatakan bahwa guru-guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu, memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.
Menurut dia, pemerintah pun terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut. Dia mengatakan bahwa penyelesaian masalah kepegawaian guru itu tidak bisa berdiri sendiri, karena berbagai aspek harus dihitung.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain ke DPR RI, menurut dia, pemerintah pusat juga kerap menerima aspirasi dari kalangan asosiasi guru.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," kata dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa kebijakan itu tidak akan membahayakan keberlanjutan fiskal. Dia pun mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan simulasi untuk kebutuhan anggaran di tahun-tahun berikutnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," kata Purbaya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!