Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Agar Tepat Sasaran, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang Gencarkan Sosialisasi BSU Tahun 2025

📅 Selasa, 17 Jun 2025, 20:53 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Agar Tepat Sasaran, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang Gencarkan Sosialisasi BSU Tahun 2025 Doc: istimewa
Ket. BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang gencar melakukan sosialisasi bantuan subsidi upah (BSU) Tahun 2025

JAKARTA-BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang menggelar sosialisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 secara berkala pada bulan Juni 2025 via daring. Kegiatan ini dihadiri ratusan pimpinan dan atau PIC badan usaha/pemberi kerja yang tergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang, Dewi Mulya Sari, menegaskan pentingnya peran aktif pemberi kerja dalam memastikan kelancaran program BSU.

"Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pemberi kerja memahami peran penting mereka dalam program BSU. Keakuratan data pekerja yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan sangat krusial agar bantuan ini tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pekerja yang membutuhkan," ujar Dewi di Jakarta, Selasa (17/6).

Program BSU Tahun 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Bantuan diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.

Adapun kriteria penerima BSU meliputi:

Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.

Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 dan Nomor 5 Tahun 2025.

Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), atau PT Pos Indonesia.

Dewi menambahkan, program BSU ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pekerja di tengah kondisi ekonomi global yang penuh dengan tantangan.

"Kami mengajak seluruh perusahaan untuk berkolaborasi aktif dalam proses verifikasi data dan memastikan bahwa pekerja yang memenuhi kriteria dapat menerima bantuan ini tanpa hambatan. Keberhasilan program BSU ini sangat bergantung pada sinergi antara pemberi kerja, pekerja, dan BPJS Ketenagakerjaan," tutup Dewi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.