Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ruang Gerak Debitur BLBI Nakal Dibatasi

📅 Senin, 19 Sep 2022, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Ruang Gerak Debitur BLBI Nakal Dibatasi Doc: ISTIMEWA
Ket. SUROKIM ABDUSSALAM Pengamat Sosial dan Politik Universitas Trunojoyo, Madura - Negara tidak boleh terlalu memanjakan para debitur, dan hadirnya regulasi ini tentu menjadi momentum yang tepat untuk menagih.

» Debitur yang belum selesaikan kewajibannya akan dibatasi akses keuangan dan keimigrasiannya.

» Pemerintah jangan terusmenerus memanjakan debitur nakal dengan alasan pertimbangan sosial dan ekonomi.

JAKARTA - Untuk memaksimalkan penagihan utang dan mengembalikan hak negara, pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pada 31 Agustus 2022 menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Encep Sudarwan, di Jakarta, akhir pekan lalu, mengatakan jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif yang saat ini ditangani oleh PUPN sebanyak 45.524 tagihan dengan total nilai outstanding mencapai 170,23 triliun rupiah.

Dari total nilai outstanding 170,23 triliun rupiah itu sebagian besar berasal dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yaitu sekitar 110 triliun rupiah.

Penerbitan PP 28 Tahun 2022, papar Encep, diharapkan mampu membatasi ruang gerak debitur dan mempercepat sekaligus mengakselerasi pengurusan piutang negara. "PP 28 Tahun 2022 hadir untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara," jelas Encep.

Salah satu materi muatan dalam PP adalah mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitur.

Debitur yang belum menyelesaikan utang, jelasnya, akan dibatasi akses keuangannya hingga tidak boleh mendapatkan kredit atau pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Debitur juga akan dibatasi layanan keimigrasian seperti penerbitan paspor dan visa maupun terhadap layanan bea cukai dan PNBP serta perolehan surat keterangan fiskal.

Mereka juga dilarang mengikuti lelang dan pengadaan serta mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bahkan hingga pembatasan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun tindakan keperdataan/layanan publik lainnya.

Pengaturan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menjadi alat pemaksa bagi debitur agar melaksanakan kewajibannya membayar piutang negara.

PP tersebut juga mengatur tentang kewajiban bagi kementerian, lembaga, badan, dan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan baik berupa data atau informasi yang diminta PUPN, termasuk untuk melakukan pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik.

Tindak Tegas

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Modena Tawarkan Diskon hingga 77 Persen di PRJ

13 menit yang lalu | Haryo Brono

Rona
Modena Tawarkan Diskon hing...
Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.