Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ruang Gerak Debitur BLBI Nakal Dibatasi

📅 Senin, 19 Sep 2022, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, yang diminta tanggapannya mengatakan peraturan tersebut diharapkan bisa mengoptimalkan penagihan piutang negara terhadap para debitur nakal BLBI.

"Penambahan kewenangan Satgas BLBI diharapkan bisa menjadi momentum memenuhi harapan masyarakat, yaitu menindak tegas para debitur BLBI," kata Badiul.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudisthira, menambahkan, pembatasan ruang gerak debitur BLBI perlu didukung penuh, bahkan aturan teknis diharapkan mengatur lebih detail, misalnya tidak bisa mengurus izin usaha baru atau perpanjangan izin usaha, hingga diputus aliran listrik ke perusahaan atau pabrik.

"Kalau sampai layanan perizinan ditolak oleh pemerintah, tentu para pelaku usaha yang bermasalah akan sulit mengembangkan bisnis. Para debitur BLBI harus dibuat tidak nyaman dalam melakukan bisnis sehingga cepat membayar utangnya ke negara," kata Bhima.

Dihubungi terpisah, Pengamat Sosial dan Politik dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sekaligus peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC), Surokim Abdussalam, mengatakan meskipun terlambat, tapi kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu upaya pemerintah memaksimalkan penagihan ke para debitur BLBI.

"Regulasi ini telat, tetapi tetap menjadi langkah maju untuk mendisiplinkan para debitur ke depannya. Debitur selama ini belum punya iktikad baik untuk mengembalikan uang negara yang selama ini mereka nikmati dan kembangkan," katanya.

Regulasi tersebut, tambah Surokim, harus dibarengi dengan fungsi pengawasan yang serius agar tidak menjadi "macan ompong" dan para debitur bisa disiplin menunjukkan daya tanggung jawabnya terkait kewajibannya kepada negara.

"Negara tidak boleh terlalu memanjakan para debitur, dan hadirnya regulasi ini tentu menjadi momentum yang tepat untuk menagih dan menguatkan tanggung jawab mereka terhadap kewajibannya selama ini," pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.