Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
-

Utamakan ASI Eksklusif

📅 Sabtu, 03 Agu 2019, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Utamakan ASI Eksklusif Doc: KORAN JAKARTA/ONES

Tanggal 1 sampai 7 Agustus diperingati sebagai "World Breastfeeding Week" atau Pekan Air Susu Ibu (ASI) Sedunia. Peringatan ini menjadi momentum membangun kesadaran pentingnya pemberian ASI bagi proses tumbuh- kembang anak.

Tahun ini, Pekan ASI Sedunia mengusung slogan "Empowerement Parents, Enable Breasfeeding". Tema ini menjadi sangat relevan mengingat di negara miskin dan berkembang, pemberian ASI kurang optimal lantaran lemahnya kondisi ekonomi orang tua.

Di Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebut tidak kurang dari 4,8 juta bayi lahir setiap tahun. Ironisnya, angka ibu menyusui masih rendah.

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2017 menyebutkan, angka inisiasi menyusui dini (IMD) hanya 57,08 persen, jauh dari target Kemenkes 90 persen. Sedangkan persentase pemberian ASI eksklusif bayi berusia 0-6 bulan jumlahnya hanya 35,07 persen.

Artinya, terdapat 65 persen bayi berusia 0-6 bulan tidak mendapat ASI eksklusif, targetnya 50 persen kelahiran. Kondisi ini disebabkan beberapa faktor, di antaranya pengetahuan dan kesadaran masyarakat pentingnya pemberian ASI eksklusif bayi masih rendah. Sebagian besar masyarakat belum mengetahui kandungan gizi dan nutrisi dalam ASI serta manfaatnya bagi tumbuh-kembang anak.

Sebaliknya, sebagian besar masyarakat justru kerap percaya pada mitos, persediaan ASI tidak akan mencukupi kebutuhan anak. Lebih fatal lagi, sebagian masyarakat kadung percaya susu formula dapat menggantikan ASI. Bahkan ada yang percaya susu formula memiliki kandungan lebih baik dari ASI.

Kondisi ini tidak hanya terjadi di kalangan berpendidikan rendah dan ekonomi lemah. Riset Kemenkes menunjukkan, hanya 45 persen keluaga berpendidikan tinggi dan berpenghasilan menengah atas memberi ASI eksklusif. Bahkan, ada fakta lain hanya 57,3 persen tenaga kesehatan yang memberi ASI eksklusif.

Persoalan lain komitmen ibu dan lingkungan untuk memberi ASI eksklusif selama enam bulan pertama bayi masih rendah karena faktor ekonomi. Banyak perempuan harus kembali bekerja di sektor formal pascamelahirkan. Di satu sisi, banyak perempuan sadar dan komitmen memberi, namun sering berbenturan pada realita hidup.

Banyak perempuan memilih tetap bekerja dan memberi susu formula pada anak. Kemudian, promosi susu formula yang gencar. Apalagi melibatkan media dan pihak-pihak yang terlibat langsung penanganan ibu melahirkan. Sudah menjadi rahasia umum, banyak rumah sakit, puskemas, klinik bersalin, dokter, dan bidan yang membantu persalinan menjadi semacam "agen" produk susu formula.

Alih-alih mendorong ibu untuk memberi ASI eksklusif, para tenaga medis itu justru menawa rkan susu formula. Belum lagi implementasi regulasi menyusui yang lemah. Pemerintah sebenarnya telah membuat regulasi tentang menyusui, antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terutama Pasal 128, 129, 200 dan 201.

Aktivitas menyusui juga diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama Pasal 83. Selain itu, terdapat juga Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif. Secara garis besar, peraturan tersebut mengakui, menyusui merupakan hak ibu dan anak. Maka, segala tindakan menghalang-halangi pemberian ASI sebagai perbuatan melawan hukum.

Sayang, implementasinya di lapangan cenderung lemah. Dalam banyak hal, pemerintah terkesan abai menjamin hukum bagi ibu menyusui. Hal ini tampak, misalnya, dalam konteks izin cuti melahirkan, sesuai dengan UU Ketenagakerajaan selama tiga bulan sebelum dan sesudah melahirkan.

Praktiknya, banyak perusahaan, termasuk instansi pemerintah acapkali melanggar. Bahkan, banyak kasus karyawan diberhentikan sepihak oleh perusahaan karena hamil atau melahirkan.

Edukasi

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Harga Cabai di Mataram Turu...
Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Pencuria...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.