Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco: Status Ojol Jadi Pekerja Masih Tahap Simulasi, Kapan Realisasinya?

📅 Jumat, 01 Mei 2026, 19:30 WIB | Oleh:
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco: Status Ojol Jadi Pekerja Masih Tahap Simulasi, Kapan Realisasinya? Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Ket. Acara buka bersama ratusan pengemudi ojek daring di Mapolres Metro Bekasi dalam rangka penguatan sinergi kepolisian dengan mitra informasi.

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, wacana perubahan status pengendara ojek daring (online/ojol) dari mitra menjadi pekerja masih dalam tahap simulasi.

“Pembahasan-pembahasan mengenai apakah kemudian jadi pekerja, jadi mitra, itu masih disimulasikan,” kata Dasco saat menerima audiensi serikat buruh dalam rangka Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, organisasi pengendara ojol akan dilibatkan dalam pembahasan tersebut. “Nanti itu juga tetap yang organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak rembuk,” katanya. 

Ia pun mengatakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sudah membeli saham sebagian aplikator ojol yang, salah satunya, bertujuan untuk menurunkan potongan komisi kepada pengendara ojol menjadi delapan persen.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Unang Sunarno menyoroti berbagai permasalahan buruh, salah satunya yang dialami oleh pengendara ojol.

Sunarto menyebutkan, serikat buruh secara umum bersepakat agar pemerintah menetapkan status pengendara ojol menjadi pekerja, bukan lagi mitra karena dengan status mitra, aplikator cenderung mengeluarkan peraturan secara sepihak.

“Ini pasti akan berdampak. Ketika statusnya menjadi pekerja maka hak-haknya pasti akan melekat sesuai dengan undang-undang,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat pagi.

Kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojol yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan.

Menurut dia, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.

Presiden menyebutkan aplikator sebelumnya memotong 20 persen dari pendapatan pengemudi. Melalui aturan baru ini, pemerintah menetapkan standar baru yang jauh lebih rendah guna meningkatkan pendapatan bersih para pekerja transportasi daring.

"Enak aje, lo yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah usaha di Indonesia," tegas Presiden Prabowo di hadapan ribuan buruh. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.