Tok! Menperin Terbitkan Aturan Baru Soal TKDN, Beri Kemudahan Bagi Pelaku Usaha
📅 Kamis, 11 Sep 2025, 21:05 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Beleid tersebut secara resmi dirilis pada Kamis 11 September 2025.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/9) malam, Menperin Agus menegaskan bahwa aturan baru itu merupakan kontribusi Kemenperin dalam upaya deregulasi di sektor ekonomi. Aturan baru ini akan memudahkan pelaku industri berpartisipasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang membutuhkan aturan TKDN.
Dirinya berharap melalui reformasi TKDN, arus investasi yang masuk ke Indonesia kian deras. "Deregulasi nasional bertujuan untuk mengurangi hambatan perdagangan internasional, meningkatkan arus investasi, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku industri dalam negeri,"tegasnya
Adapun Permenperin 35/2025 ini merupakan pembaruan terhadap Permenperin Nomor 16 tahun 2011 yang usianya 14 tahun. Aturan lama dinilai sudah tak sesuai untuk menjawab kebutuhan industri yang semakin cepat, kompleks dan kompetitif.
Permenperin baru ini tegasnya akan mendukung program Asta Cita kedua Presiden Prabowo Subianto yakni memantapkan pertahanan keamanan negara, serta mendorong kemandirian bangsa di bidang energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan Asta Cita ketiga, menciptakan lapangan kerja. "Bukan hanya lapangan kerja, tapi harus yang berkualitas,"tegasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun reformasi aturan TKDN ini sudah dibahas sejak lama, bahkan tim evaluasinya sudah dibentuk sejak tahun 2024 lalu. "Reformasi ini lahir atau disusun bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun, baik itu dalam negeri maupun luar negeri," tegas Agus.
Ada 13 Poin
Ada 13 poin perubahan TKDN yang ditekankan Menperin. Itu dikelompokkan dalam 4 pilar utama. Pertama adalah mengatur soal insentif TKDN. Reformasi ini juga menghadirkan insentif tambahan, seperti nilai TKDN minimal 25 persen bagi perusahaan yang berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Nilai TKDN minimal 25 persen diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri, memiliki fasilitas produk di sendiri, dan menggunakan mayoritas tenaga kerja pabrik-pabrik Indonesia. "Jadi intinya, once investor menginvestasikan dan membangun pabrik, dia otomatis sudah mendapatkan 25 persen," ungkap Agus.
Kemudian ada tambahan nilai hingga 20 persen bagi yang melakukan riset dan pengembangan. Dalam aturan lama tidak ada insentif nilai TKDN bagi investor yang berinvestasi di Indonesia, termasuk kepada pengusaha yang melakukan riset dan pengembangan.
Pilar kedua adalah penyederhanaan perhitungan TKDN yang tidak lagi berbasis total biaya, kecuali untuk jasa industri. Kemudian, masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP diperpanjang hingga menjadi 5 tahun.
Pilar ketiga adalah kemudahan, khususnya bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Pelaku IKM kini mendapat kemudahan dalam pengajuan sertifikasi TKDN, termasuk dengan skema self declare yang berlaku selama lima tahun.
Dengan metode self declare, IKM bisa lebih cepat memperoleh sertifikat TKDN dengan biaya yang sangat ringan, bahkan dapat mencapai nilai TKDN lebih dari 40% tanpa kerumitan administrasi seperti sebelumnya. Nantinya, pengusaha juga bisa menampilkan nilai TKDN dalam produknya, namun masih bersifat opsional.
"Tapi ini optional, tidak akan diwajibkan oleh kami untuk mencantumkan. Sifatnya opsional. Tapi kira-kira seharusnya ada kebanggaan bagi pelaku industri yang memproduksi barang-barangnya untuk menampilkan nilai TKDN-nya ketika produk mereka masuk ke pasar-pasar," jelas Agus.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!