RUU Penyiaran Berpotensi Multitafsir
📅 Selasa, 06 Mei 2025, 22:17 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Istimewa
JAKARTA - Dosen Ilmu Komunikasi, Universitas Gadjah Mada (UGM) Rahayu, mengatakan, revisi Undang-undang Penyiaran berpotensi multitafsi dan tumpang tindih. Menurutnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran masih masih memerlukan pertimbangan terhadap sejumlah pasal yang tidak efisien karena tumpang tindih dengan kebijakan lain.
Dia menerangkan, jangan sampai regulasi soal siaran justru mempersempit ruang kebebasan berekspresi dan mengancam perseorangan di platform digital. Menurutnya, RUU Penyiaran justru banyak menghukum content creator, bukan platform.
"Aturan itu serahkan saja sama platform, mereka yang bertanggung jawab memoderasi konten. Pemerintah bisa berdiskusi dengan platform," ujar Rahayu, dalam keterangan resminya, dikutip dari laman resmi UGM, Selasa (6/5).
Dia mencontohkan, regulasi siaran di Eropa, undang-undang audiovisual memberikan pengaturan jelas pada siaran televisi dan platform digital. Contohnya, dorongan konten lokal, larangan penayangan konten diskriminatif, hingga aturan periklanan.
"Regulasi ini juga membedakan pengaturan pada keduanya, seperti regulasi penayangan produk tembakau di siaran televisi ataupun pengaturan video-sharing di platform digital. Hal yang penting adalah bahwa regulasi tersebut mengatur penyelenggara, lembaga, perusahaan siaran, bukan perseorangan," terangnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rahayu menyampaikan ada poin penting yang luput dari RUU Penyiaran. Regulasi selama ini masih melihat garis besar industri media nasional saja, belum berupaya menggandeng media siaran lokal.
Padahal sejak beralih ke digital, kata dia, banyak TV lokal yang sulit bertahan, bahkan tumbang. Penting bagi pemerintah untuk melindungi industri penyiaran, bukan hanya memberlakukan pelarangan atau pembatasan.
"Pada dasarnya keberadaan media ini kan bentuk dari suara masyarakat, maka perlu dilindungi," tuturnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rahayu juga meminta pertimbangan kembali terkait kewenangan yang berlebihan bagi lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Di RUU tersebut tidak ada penjelasan mengenai bagaimana bentuk pengawasan yang akan dilaksanakan oleh KPI, mengingat konten-konten digital saat ini bertumbuh cepat dan masif setiap harinya.
"Padahal perihal konten sendiri sudah diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perusahaan platform digital," ucapnya.
Dia menyebut, ada usulan menarik dalam Draft RUU Penyiaran, salah satunya Pasal 7 Ayat 3 yang menyebut kewenangan KPI untuk membentuk KPI daerah. Menurutnya, pasal ini dapat mendorong penayangan konten-konten budaya daerah dan memperkuat media lokal.
"Sayangnya, pasal tersebut tidak menjelaskan bagaimana mekanisme operasionalnya, mulai dari pembentukan KPI Daerah hingga pengelolaan finansialnya. Dikhawatirkan usulan ini justru akan membebani anggaran di tingkat daerah," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!