Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada 1.178 Terpidana, Hasto Kristiyanto di Urutan 47

📅 Senin, 04 Agu 2025, 15:10 WIB | Oleh:
Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada 1.178 Terpidana, Hasto Kristiyanto di Urutan 47 Doc: antara foto
Ket. Keputusan pemberian amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana termasuk kepada Hasto Kristiyanto sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang diteken oleh Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025.

Salinan Keppres Nomor 17 Tahun 2025 itu diterima di Jakarta, Senin (4/8), dan telah dikonfirmasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto kepada sejumlah wartawan pada hari yang sama.

Dalam Keppres itu, ada empat keputusan yang dibuat oleh Presiden Prabowo terkait dengan pemberian amnesti. Empat keputusan itu lengkapnya sebagai berikut:

"Kesatu: Memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana sebagaimana terlampir;

Kedua: Dengan pemberian amnesti sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU, maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan semua akibat hukum terhadap para terpidana/narapidana tersebut dihapuskan;

Ketiga: Menteri Hukum berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan amnesti;

Keempat: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan".

Sementara itu, dalam bagian pertimbangan, Presiden Prabowo mencantumkan persetujuan yang telah diberikan oleh DPR RI terhadap pemberian amnesti kepada 1.178 terpidana. Persetujuan itu diberikan oleh DPR RI sebagaimana tercantum dalam Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 138/PIMP/IV/2024-2025 tentang Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap Permohonan Amnesti tanggal 13 Juli 2025.

Sementara dalam bagian peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan, Keppres tersebut mencantumkan Pasal 4 ayat (1) dan pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

Pasal 4 ayat (1) UUD 45 mengatur: "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar".

Sementara itu, Pasal 14 ayat (2) UUD 45 mengatur: "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".

Dalam bagian lampiran Keppres Nomor 17 Tahun 2025, nama Hasto Kristiyanto ada pada urutan 47 dari total 1.178 terpidana penerima amnesti dari Presiden Prabowo. Hasto, yang sudah bebas pada Jumat (1/8) minggu lalu, pada 25 Juli 2025 mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan karena dianggap bersalah dalam kasus suap yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.