Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

50 Narapidana di Sulsel Terima Amnesti Presiden

📅 Selasa, 05 Agu 2025, 02:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
50 Narapidana di Sulsel Terima Amnesti Presiden Doc: Antara
Ket. Sejumlah narapidana mendengarkan pengarahan sebelum menerimapemberian Amesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto di Lembaga Pemasyarakatan setempat, Makassar, Sulawesi Selatan.

Makassar - Sebanyak 50 narapidana di sejumlah UPT Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sulawesi Selatan mendapat amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto, empat di antaranya narapidana dalam kasus makar.

"Pemberian amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti sesuai dengan pertimbangan DPR," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Selatan Rudy Fernando Sianturi dalam keterangan di Makassar, Senin (4/8).

Dari data Kanwil Ditjenpas Sulsel jumlah narapidana yang mendapatkan Amnesti berdasarkan jenis kejahatan, untuk pengguna narkotika sebanyak 37 orang, usia di atas 70 tahun enam orang, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan kasus ITE masing satu orang, serta tindak pidana makar tanpa senjata api, empat orang.

Pemberian Amnesti tersebut sesuai aturan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR RI, DPRD menyatakan, DPR berwenang memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Amnesti dan Abolisi.

Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 155 tahun 2024 tentang Kementerian Hukum yang menyatakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan sejumlah fungsi.

Seperti perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang amnesti sesuai dengan ketentuan Perundangan-Undangan.

Amnesti tersebut diberikan kepada narapidana dan anak binaan dengan kategori, narapidana dan anak binaan tindak pidana pengguna narkotika. Narapidana tindak pidana makar tanpa senjata api.

Narapidana tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melakukan penghinaan kepada Kepala Negara dan/atau Pemerintah. Narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus seperti, ODGJ, penderita paliatif, disabilitas intelektual dan usia di atas 70 tahun

Narapidana mendapat Amnesti 50 orang. Narapidana yang bebas Amnesti tercatat 27 orang. Narapidana yang sudah bebas sebelum pemberian Amnesti sebanyak 23 orang dengan rincian, bebas murni dua orang, cuti bersyarat delapan orang dan pembebasan bersyarat 13 orang.

Untuk jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sulsel data per 2 Agustus 2025 tercatat sebanyak 11.656 orang. Rinciannya, narapidana 8.132 orang, tahanan 3.524 orang .

Secara terpisah, Pelaksana Kepala Lapas Kelas I Makassar Novian Endus Santoso mengemukakan pemberian Amnesti tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap upaya perbaikan diri bagi narapidana.

"Pemberian Amnesti ini sebagai langkah melaksanakan keadilan restorative (RJ) yang menjadi salah satu tujuan pemasyarakatan," kata dia melalui keterangan tertulisnya.

Data Lapas Makassar, ada tiga narapidana kasus makar tanpa senjata yang mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo masing-masing Yance Kambuaya divonis 5 tahun, Aldolof Nauw dan Alex Bless divonis 4 tahun penjara.

Ketiganya dihukum karena menyuarakan kemerdekaan Papua serta mengibarkan bendera Bintang Kejora di Manokwari, Papua pada November 2022.

Sedangkan untuk kasus ODGJ mendapatkan Amnesti yakni Hamka bin Ladaude divonis 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Keempat narapidana ini telah dibebaskan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

12 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.