Amnesti Presiden untuk 11 Napi di Madura
📅 Minggu, 03 Agu 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Pamekasan - Sebanyak 11 narapidana di dua rumah tahanan negara (rutan) dan satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di tiga kabupaten di Pulau Madura, Jawa Timur yakni Pamekasan, Bangkalan, dan Sumenep menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
"Amnesti bagi narapidana ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 narapidana," kata Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Sukron Hamdani di Pamekasan, Sabtu (2/8).
Di Lapas Klas IIA Pamekasan, narapidana yang menerima amnesti dari Presiden sebanyak tiga orang. Delapan narapidana lainnya dari dua rutan, yakni Rutan Sumenep sebanyak tujuh orang dan Rutan Bangkalan satu orang.
Tiga narapidana di Lapas Klas IIA Pamekasan yang menerima amnesti itu masing-masing berinisial SB (32), JO (22), dan UA (24).
SB menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan, JO 9 tahun, dan UA 19 tahun. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pamekasan.
Sebaiknya Anda baca juga:
SB merupakan narapidana kasus narkotika. Ia menerima amnesti karena bukan pengedar.
Sedangkan JO dan UA menerima amnesti karena termasuk dalam kategori narapidana berkebutuhan khusus, yaitu penyandang gangguan jiwa.
"Status gangguan jiwa kedua narapidana ini telah dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter spesialis dan rekam medis yang sah dan terverifikasi,” ujar kalapas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menjelaskan, amnesti itu diberikan kepada narapidana yang tidak sedang menjalani register F, tidak memiliki perkara lain, bukan pelaku pengulangan tindak pidana, serta bukan pelaku tindak pidana berat seperti korupsi, kekerasan seksual, atau terorisme.
"Yang perlu kita pahami tentang pemberian amnesti oleh Presiden ini bahwa kebijakan tersebut mencerminkan sisi kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan. Amnesti ini bukan sekadar pengampunan, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kondisi khusus yang dialami warga binaan, dan ini merupakan bagian dari keadilan yang lebih bermartabat," katanya.
Di Rutan Bangkalan, narapidana yang menerima amnesti berinisial MS (41) warga Kecamatan Socah, terpidana kasus pencurian dengan pemberatan dengan vonis hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.
MS telah menjalani masa hukuman 1 tahun 10 bulan dan akan bebas murni pada 22 Oktober 2027.
"Namun karena mendapatkan amnesti, maka yang bersangkutan kini bebas," kata Kepala Rutan Klas IIB Bangkalan Budi Setyo Prabowo.
Ia menjelaskan, pemberian amnesti kepada MS itu karena yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!