Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Sampang Bongkar Kasus Narkoba di Kawasan Pantura Madura

📅 Kamis, 24 Apr 2025, 10:49 WIB | Oleh:
Polres Sampang Bongkar Kasus Narkoba di Kawasan Pantura Madura Doc: Antara Foto
Ket. Kapolres Sampang AKBP Hartono, Peredaran narkoba di Kecamatan Ketapang dan di sepanjang Pesisir Pantai Utara Sampang juga marak dan tidak sedikit anak usia sekolah yang menjadi korban.

Aparat Polres Sampang, Jawa Timur berhasil mengungkap adanya peredaran narkoba di wilayah Pantai Utara (Pantura) dan menangkap satu orang kurir dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hampir 1 kilogram.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, pengungkapan adanya peredaran narkoba di wilayah bagian utara Kabupaten Sampang itu, berkat bantuan tokoh masyarakat dan ulama yang menyampaikan informasi ke Mapolres Sampang.

"Dari informasi yang disampaikan ke Mapolres Sampang itu selanjutnya kami tindak lanjuti dengan menerjunkan tim," katanya di Sampang, Rabu.

Kapolres selanjutnya menunjuk Kasat Narkoba Iptu Hery Indratulloh untuk memimpin operasi di lapangan.

Menurut Kapolres, berbekal informasi yang disampaikan salah satu tokoh masyarakat yang menyebut ada warga menjadi kurir narkoba di Kecamatan Ketapang, Sampang.

Peredaran narkoba di Kecamatan Ketapang dan di sepanjang Pesisir Pantai Utara Sampang juga marak dan tidak sedikit anak usia sekolah yang menjadi korban.

"Informasi yang disampaikan tokoh masyarakat dan ulama ini yang menjadi dasar kami bergerak dan akhirnya berhasil menangkap tersangka," katanya.

Selain menangkap tersangka, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sampang itu juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hampir 1 kilogram yakni 938,73 gram siap edar dan sudah dibungkus menjadi sembilan poket.

"Tersangka berinisial A berumur 21 tahun, asal Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang," katanya.

Barang bukti lain yang juga disita petugas adalah sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka untuk mengantarkan narkoba tersebut kepada seseorang yang identitasnya sudah diketahui petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Kapolres AKBP Hartono juga menyampaikan terima kasih atas peran aktif tokoh masyarakat dan ulama di Kabupaten Sampang, karena proaktif menyampaikan informasi, sehingga polisi bisa bergerak melakukan penangkapan.

"Saya yakin, dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dengan polisi, sebagaimana dalam kasus ini, Sampang akan lebih baik, dan peredaran narkoba di kabupaten ini bisa ditekan secara maksimal," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sampang, peredaran narkoba di kabupaten itu telah menyebar ke semua lini, termasuk di pedesaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.