Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

WNA China Produksi 842 Vape Etomidate Senilai Rp2 Miliar di Apartemen Jakarta Utara

📅 Kamis, 14 Mei 2026, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
WNA China Produksi 842 Vape Etomidate Senilai Rp2 Miliar di Apartemen Jakarta Utara Doc: Antara
Ket. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menggelar jumpa pers kasus industri rumahan narkotika jenis etimodate di kawasan Jakarta Utara yang dilakukan warga negara asing pada Rabu (13/5).

Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan tersangka warga negara asing asal China berinisial CH (51) memproduksi 824 buah narkoba jenis etomidate siap edar senilai Rp2 miliar lebih di sejumlah apartemen di Jakarta Utara dengan sistem industri rumahan.

"WNA ini berperan sebagai pemasok bahan dan meracik hingga menjadi narkoba siap edar," kata Kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Galang Saputro saat merilis pengungkapan kasus itu di Jakarta, Rabu (14/3).

Ia mengatakan polisi menangkap pelaku di sebuah hotel dan apartemen di kawasan Ancol pada 25 April 2026, setelah itu melakukan pengembangan ke lokasi lain yang diduga sebagai lokasi pabrik pembuatan etomidate.

Lokasi kedua ada di apartemen di kawasan Mangga Dua dan dilakukan pengembangan ke lokasi ketiga di sebuah apartemen di kawasan Ancol.

Ari mengatakan dari sejumlah lokasi itu, secara keseluruhan diamankan 842 catridge vape etomidate siap edar, enam bahan dasar pembuatan etomidate, dan 48 alat pembuatan narkotika golongan dua, dan empat plastik klip sabu-sabu dengan berat 4,57 gram.

Ia mengatakan penangkapan berawal dari pengungkapan dugaan kasus penyekapan yang dilakukan WNA China terhadap anak di bawah umur di apartemen Ancol pada Sabtu (25/4).

Petugas menemukan sejumlah narkotika dan dilakukan pengembangan di lokasi kedua pada Minggu (26/4) di sebuah apartemen.

Di lokasi itu, ditemukan dua alat suntik, satu plastik berisi automizer, satu plastik catridge, timbangan digital dan jurnal berisi bahasa asing tentang tata cara pembuatan narkoba jenis etomidate.

Setelah terus melakukan pengembangan, petugas berhasil menemukan lokasi ketiga di sebuah apartemen di kawasan Ancol yang berkaitan dengan lokasi pertama.

Petugas mengamankan 521 catridge vape etomidate dan sejumlah bahan baku serta alat pembuat serta perasa yang digunakan untuk memproduksi barang haram tersebut.

"Pelaku ini menjual satu pieces etomidate seharga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta dan total barang yang siap edar nilainya Rp2 miliar lebih," katanya.

Pelaku dijerat pasal 610 ayat 2 huruf B Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal 119 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Iran Setuju Menghancurkan S...

Ini Teks Lengkap 14 Poin Kesepakatan Damai AS-Iran

1 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Ini Teks Lengkap 14 Poin Ke...

Kondisi Air Sungai Ciujung Menghitam

1 jam lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Kondisi Air Sungai Ciujung ...
Luar Negeri
PBB: 58 Negara dan Wilayah ...
  • Jakarta Siapkan Diri Menuju Kota Berbasis AI
    Preview komentar:
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Halal Self-Declare Dijamin Terbit dalam 1x24 Jam

Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Halal Self-Declare Dijamin Terbit dalam 1x24 Jam

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.