Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov Jambi Tunggu Juknis terkait Penerapan Sanksi Sosial KUHAP Baru

📅 Minggu, 25 Jan 2026, 14:55 WIB | Oleh:
Pemprov Jambi Tunggu Juknis terkait Penerapan Sanksi Sosial KUHAP Baru Doc: antara foto
Ket. Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Minggu (25/1).

KOTA JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tengah menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Mahkamah Agung (MA) tata cara penerapan pidana sanksi sosial sebagaimana dituangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Minggu (25/1), menegaskan daerah siap mendukung aturan baru KUHP pada Pasal 85 dan Pasal 86 di antaranya mengatur terkait pidana kerja sosial.

"Kami dengan kejaksaan (Kejati) tempo hari sudah membuat kerja sama dengan bupati/wali kota, tetapi penerapannya nanti kita masih menunggu juga," katanya.

Menurut dia, penerapan aturan baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 itu memiliki klasifikasi yang bisa dijatuhkan sanksi sosial. Semisal kasus sengketa keluarga, saling lapor, narkoba atau jenis lainnya.

Di situ, masyarakat yang diputus layak menjalani pidana sosial, akan mengikuti kegiatan positif di lingkungan masyarakat, seperti membersihkan rumah ibadah dan bentuk lainnya.

Sanksi tersebut, menurut gubernur akan dapat memberikan dampak positif bagi pembenahan diri, melalui kegiatan sosial yang diterapkan dalam hukum positif di Indonesia.

Ia menilai, masyarakat yang tersandung kasus hukum, cenderung lebih malu dan takut kepada hukuman sosial ketimbang dikurung.

"Penting pandangan yang sama dalam penerapan setelah adanya putusan hukum (vonis). Apa hukumnya sesuai dengan yang kira-kira mendidik mereka," katanya.

Menghadapi aturan baru tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi telah menggelar metode diskusi kelompok terarah penyusunan pedoman pelaksanaan pidana sosial di wilayah Jambi.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar membenarkan telah membahas pedoman pelaksanaan sanksi sosial dengan melibatkan pemerintah daerah, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, Kepolisian, TNI dan Ditjenpas Jambi.

Dalam diskusi itu, semua pihak sepakat membentuk tim perumus bersama yang bertugas melakukan penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang pedoman pidana kerja sosial di wilayah Jambi.

Pedoman pidana sanksi sosial di wilayah Jambi, kata dia, nantinya akan memuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur prosedur, mekanisme, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Terkait Kota Jambi ditetapkan sebagai kota piloting pelaksanaan pidana kerja sosial melalui dokumen perjanjian kerja sama, selanjutnya secara simultan dan berkelanjutan diterapkan pada kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil dan tindak lanjut, kerja sama tim dalam upaya percepatan (high level meeting) Jambi akan dilakukan pada Kamis (29/1) mendatang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.