Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Era Baru Layanan Pajak, DJP Rilis Coretax Mobile dalam Dua Pekan

📅 Kamis, 05 Mar 2026, 22:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Era Baru Layanan Pajak, DJP Rilis Coretax Mobile dalam Dua Pekan Doc: ANTARA/ Ruth Intan Sozometa Kanafi
Ket. Ilustrasi- Pengisian pelaporan pajak pribadi melalui akun Coretax.

JAKARTA – Inovasi sistem Coretax menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi dan berbasis digital, proses layanan pajak diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh wajib pajak.

Hal ini tentu membantu mengurangi kerumitan birokrasi sekaligus meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data perpajakan.

Di sisi lain, kehadiran Coretax juga diharapkan mampu memperkuat kepatuhan pajak karena sistemnya dirancang lebih akurat dan terhubung dengan berbagai sumber data.

Dengan inovasi ini, pemerintah tidak hanya memperbaiki layanan perpajakan, tetapi juga membangun fondasi sistem pajak yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana merilis Coretax Mobile (M-Pajak) dalam dua pekan ke depan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kanal itu merupakan bagian dari pelengkap ekosistem Coretax, yang bertujuan meningkatkan inklusivitas dan kemudahan layanan perpajakan bagi wajib pajak.

“Kami memahami bahwa literasi digital wajib pajak ini kan bermacam-macam. Dengan adanya tambahan kanal ini kami harap bisa mengurangi beban sistem maupun beban pelayanan,” kata Bimo dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3).

Coretax Mobile (M-Pajak) merupakan aplikasi yang memungkinkan wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik dengan lebih praktis melalui telepon seluler.

Aplikasi tersebut memungkinkan wajib pajak mengisi laporan perpajakan secara luring (offline), sebelum diintegrasikan ke sistem daring (online), kata Bimo menjelaskan.

Sistem pelayanan tersebut diharapkan dapat mendistribusikan waktu pelaporan pajak sehingga bisa menekan trafik saat jam sibuk (peak hours).

Coretax Mobile rencananya tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.

Kehadiran Coretax Mobile diharapkan juga dapat memfasilitasi kendala pelaporan perpajakan di daerah yang masih menghadapi kendala konektivitas, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Selain Coretax Mobile, DJP juga berupaya melengkapi ekosistem Coretax melalui Coretax Form yang telah diluncurkan sebelumnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta Ber...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

34 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...

Aksi Jual Saham AI AS Mengguncang Wall Street Gingga Asia

51 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.