Menteri UMKM: Pemerintah akan tetapkan skema pemulihan UMKM terdampak
📅 Jumat, 05 Des 2025, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Medan - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah akan menetapkan skema pemulihan bagi pelaku UMKM terdampak bencana di Sumatra.
Menurut Maman, pemerintah menyiapkan langkah khusus respons kerusakan usaha dan terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat di tiga provinsi, yakni Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
"Senin (8/12) depan, kami akan rapat dengan 44 penyalur. Fokusnya memetakan UMKM terdampak di tiga provinsi, dan merumuskan insentif yang paling tepat," kata Maman usai menghadiri Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Gedung Serbaguna STAIN Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (4/12).
Ia mengatakan penanganan pemulihan bagi pelaku UMKM di tiga provinsi tersebut harus dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan usaha.
"Perlakuannya tentu berbeda antara wilayah yang terdampak permanen, dan yang tidak permanen," kata Maman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia juga menyebutkan bahwa Kementerian UMKM perlu menyinkronkan dengan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar pemulihan berjalan sistematis.
"Yang pasti, perlindungan bagi pelaku UMKM yang terdampak menjadi prioritas. Itu pesan dari Pak Prabowo," kata Maman, menegaskan.
Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi Bank Sumut Arieta Aryanti mengatakan Bank Sumut menjadi salah satu lembaga keuangan paling terdampak secara operasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Hingga akhir November tercatat 339 debitur UMKM di Sumatera Utara masuk kategori terdampak setelah banjir, banjir bandang, dan tanah longsor melanda 17 kabupaten/kota dalam beberapa pekan terakhir," kata Arieta, menjelaskan.
Ia mengatakan telah melakukan pendataan lapangan dan asesmen terhadap kondisi usaha debitur Bank Sumut, khususnya di Sumatera Utara.
Selain itu ia juga mengatakan menyiapkan berbagai alternatif penanganan kredit yang bersifat adaptif, namun tetap berada dalam koridor regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami berempati atas situasi yang dialami para pelaku UMKM, dan pendataan terus kami lakukan. Kami menunggu pedoman dari pemerintah untuk memastikan seluruh langkah pemulihan berjalan seragam, dan tepat sasaran," katanya.
Arieta pun merinci, hal itu sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan di Daerah Terdampak Bencana.
Terdapat sejumlah opsi yang dapat diterapkan oleh Bank Sumut dalam mendukung pemulihan UMKM meliputi restrukturisasi kredit, penetapan ulang kualitas kredit hingga pemberian pembiayaan baru.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!