Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Temanggung Ajukan Kekurangan Surat Suara untuk DPRD Provinsi Jateng

Foto : ANTARA/Heru Suyitno

Petugas KPU Kabupaten Temanggung menunjukkan salah satu surat suara DPRD Provinsi Jawa Tengah yang rusak.

A   A   A   Pengaturan Font

Temanggung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung mengajukan kekurangan surat suara DPRD Provinsi Jawa Tengah sebanyak 1.170 lembar setelah penyortiran dan pelipatan dalam beberapa hari terakhir.

Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois di Temanggung, Rabu, mengatakan bahwa kekurangan surat suara DPRD provinsi datang di KPU Temanggung paling awal sehingga pelipatan dan sortir sudah selesai.

Henry menyebutkan jumlah surat suara DPRD provinsi sebanyak 629.617 surat suara. Namun, setelah pelipatan dan penyortiran ditemukan 403 surat suara yang rusak, sedangkan 767 surat suara belum dikirim.

"Setelah disortir dan dilipat, pengirimannya masih kurang 767 surat suara, ditambah dengan surat suara yang rusak total 1.170 surat suara," katanya.

Menurut dia, kekurangan surat suara ini sudah langsung dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Logistik (Silog), penggantian surat suara dan pemenuhan surat suara untuk DPRD provinsi akan dikirim oleh penyedia.

"Surat suara yang rusak ini akan dibawa saat penggantinya sudah dikirimkan ke KPU," katanya.

Surat suara yang dinyatakan rusak ini sudah melalui proses sortir yang kedua kali. Awalnya jumlah surat suara yang rusak ditemukan kurang lebih 2.700 surat suara. Namun, setelah disortir kembali, surat suara yang rusak sebanyak 403 lembar.

"Setelah disortir ulang, ternyata yang awalnya dianggap rusak, ternyata masih bisa dikategorikan tidak rusak," katanya.

Bercak tinta pada surat suara di luar kotak gambar maupun nama, kata dia, sebelumnya dianggap rusak ternyata masih bisa digunakan.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Selain itu, Pemilu 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara pemilu anggota legislatif dilakukan serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top