Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPU Temanggung Ajukan Kekurangan Surat Suara untuk DPRD Provinsi Jateng

📅 Kamis, 11 Jan 2024, 00:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Temanggung Ajukan Kekurangan Surat Suara untuk DPRD Provinsi Jateng Doc: ANTARA/Heru Suyitno
Ket. Petugas KPU Kabupaten Temanggung menunjukkan salah satu surat suara DPRD Provinsi Jawa Tengah yang rusak.

Temanggung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung mengajukan kekurangan surat suara DPRD Provinsi Jawa Tengah sebanyak 1.170 lembar setelah penyortiran dan pelipatan dalam beberapa hari terakhir.

Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois di Temanggung, Rabu, mengatakan bahwa kekurangan surat suara DPRD provinsi datang di KPU Temanggung paling awal sehingga pelipatan dan sortir sudah selesai.

Henry menyebutkan jumlah surat suara DPRD provinsi sebanyak 629.617 surat suara. Namun, setelah pelipatan dan penyortiran ditemukan 403 surat suara yang rusak, sedangkan 767 surat suara belum dikirim.

"Setelah disortir dan dilipat, pengirimannya masih kurang 767 surat suara, ditambah dengan surat suara yang rusak total 1.170 surat suara," katanya.

Menurut dia, kekurangan surat suara ini sudah langsung dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Logistik (Silog), penggantian surat suara dan pemenuhan surat suara untuk DPRD provinsi akan dikirim oleh penyedia.

"Surat suara yang rusak ini akan dibawa saat penggantinya sudah dikirimkan ke KPU," katanya.

Surat suara yang dinyatakan rusak ini sudah melalui proses sortir yang kedua kali. Awalnya jumlah surat suara yang rusak ditemukan kurang lebih 2.700 surat suara. Namun, setelah disortir kembali, surat suara yang rusak sebanyak 403 lembar.

"Setelah disortir ulang, ternyata yang awalnya dianggap rusak, ternyata masih bisa dikategorikan tidak rusak," katanya.

Bercak tinta pada surat suara di luar kotak gambar maupun nama, kata dia, sebelumnya dianggap rusak ternyata masih bisa digunakan.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Selain itu, Pemilu 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara pemilu anggota legislatif dilakukan serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.