Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak

KPU: Percepatan Jadwal Pilkada Ranah Pembuat UU

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Anggota KPU Idham Holik

A   A   A   Pengaturan Font

“Berkaitan dengan rencana pemajuan pemilihan serentak nasional, itu merupakan domain dari pembentuk UU."

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menilai usulan mempercepat jadwal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan domain atau ranah DPR RI dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang (UU).

"Berkaitan dengan rencana pemajuan pemilihan serentak nasional, itu merupakan domain dari pembentuk UU," kata Idham di Jakarta, kemarin.

Dia menegaskan KPU tidak punya kapasitas berbicara dalam tatanan tersebut. KPU pun tengah fokus mengefektifkan pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, Kamis (28/2), Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Guspardi Gaus menyatakan belum ada perubahan jadwal pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, yang akan dilaksanakan pada November 2024.

"Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024," ujar Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis lalu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top