Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejagung Tetapkan Mantan Dirjen Minerba ESDM Tersangka Dugaan Korupsi Timah

Foto : antarafoto

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu (29/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah yang diduga telah merugikan Negara 300 triliun rupiah.

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah yang diduga telah merugikan Negara 300 triliun rupiah.

"Benar hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu (29/5).

Kuntadi menjelaskan, BGA diperiksa bersama empat orang saksi. Hingga kini pemeriksaan masih berlangsung, dan setelah proses pemeriksaan selesai akan ditentukan apakah dilakukan penahanan atau tidak.

Dalam perkara timah yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun ini, BGA selaku Dirjen Minerba para periode 2018-2019 melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.

"RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur dari semua 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, atau meningkat signifikan 100 persen," kata Kuntadi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top