Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejagung Periksa Satu Saksi dari PT Google Indonesia terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendiktisaintek

📅 Jumat, 18 Jul 2025, 15:50 WIB | Oleh:
Kejagung Periksa Satu Saksi dari PT Google Indonesia terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendiktisaintek Doc: koran jakarta/dok
Ket. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia.

Pemeriksaan dengan saksi berinisial PRA, yang diketahui menjabat sebagai Government Affairs & Public Policy (GAPP) PT Google Indonesia, Kamis (17/7).

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan di Kemendiktisaintek selama rentang tahun 2019 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan pemeriksaan ini memiliki peran penting dalam melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani.

“Pemeriksaan terhadap saksi PRA dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Kami terus mendalami alur dan mekanisme kerja sama digitalisasi yang dilakukan oleh Kemendiktisaintek dengan berbagai pihak,” ujar Anang dalam keterangannya.

Menurut Anang, Kejaksaan Agung berkomitmen melakukan penyidikan secara profesional dan transparan sesuai prinsip due process of law.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi dan konten digital pada Program Digitalisasi Pendidikan, yang digulirkan Kemendiktisaintek sejak 2019.

Program ini mencakup penyediaan Chromebook, perangkat lunak pembelajaran, serta platform digital yang digunakan sekolah-sekolah di berbagai daerah.

Indikasi korupsi muncul dari adanya laporan mengenai dugaan markup anggaran, ketidaksesuaian spesifikasi perangkat, serta mekanisme kerja sama dengan vendor teknologi yang diduga tidak transparan.

Kejagung menegaskan tidak akan berhenti pada satu pihak. Penyidikan akan terus diperluas kepada pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam proyek tersebut.

"Semua pihak yang relevan akan diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan. Tidak ada yang kebal hukum dalam penanganan perkara ini," tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Karya Anak Magelang Bikin Terpukau, 30 Pelukis Cilik Ramaikan “Ruang Khayal Anak #1”
    Preview komentar:
    Layanan pusat bantuan Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
    Layanan pusat bantuan Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
  • Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan
    Preview komentar:
    Layanan bebas pulsa Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
    Layanan bebas pulsa Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
  • Night at Museum Ajak Generasi Muda Pelajari Sejarah dan Budaya dalam Suasana Eksklusif
    Preview komentar:
    Layanan WhatsApp Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
    Layanan WhatsApp Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Nasional
Menkes Dorong Dokter Indone...

BI: Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026

53 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
BI: Transaksi QRIS Bebas Bi...
Ekonomi
Harga BBM Pertamina, Shell,...
Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Tol Se...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.