Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mendagri Tegaskan Bahwa WFH ASN Bukan Libur Panjang

📅 Jumat, 03 Apr 2026, 16:15 WIB | Oleh:
Mendagri Tegaskan Bahwa WFH ASN Bukan Libur Panjang Doc: YouTube TVR Parlemen
Ket. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN tidak boleh dimanfaatkan sebagai libur panjang. Tetapi langkah ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja sekaligus mendukung efisiensi energi di lingkungan pemerintahan.

Tito mengatakan kebijakan ini tidak sekadar memberikan kelonggaran bekerja dari rumah. Pemerintah ingin memastikan ASN tetap menjalankan tugas secara optimal meski tidak berada di kantor.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan, pemerintah akan memperketat sistem pengawasan. Salah satunya adalah pemanfaatan teknologi berbasis lokasi atau geo-location.

“Kita bisa meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan WFH dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif. Sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” ucap Tito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4).

Pengawasan ini dilakukan guna memastikan ASN tetap berada dalam pengendalian selama jam kerja berlangsung. Sistem tersebut, kata Tito, sebelumnya juga pernah diterapkan saat masa pandemi Covid-19.

Tito menjelaskan kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN di semua sektor pelayanan. Pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Layanan tersebut mencakup sektor kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, hingga pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan. Selain itu, sektor kesehatan, pendidikan, serta pendapatan daerah juga tetap berjalan dari kantor.

Di tingkat pemerintahan daerah, camat dan lurah juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH. “Camat dan lurah juga itu dikecualikan artinya tetap melaksanakan working from office,” ujar Tito.

Tito memastikan kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala. Tito juga meminta pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan secara rutin terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPR Ujang Bey memperingatkan hal yang sama. “Kemarin ada beberapa kekhawatiran, jangan sampai kebijakan WFH akhir pekan itu dianggap sebagai libur panjang," ucap Ujang pada Rabu, (1/4).

"Apalagi digunakan sebagai ajang berlibur dengan keluarga maupun nongkrong bersama teman-teman,” ujar dia seraya mengatakan bahwa pemerintah perlu mengantisipasi kekhawatiran para anggota DPR tersebut.

Menurut dia, jika ada ASN yang melanggar, pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas dan terukur. “Sebagus apa pun kebijakan jika tidak ada sanksi bagi yang melanggarnya, saya kira percuma, hanya menjadi bahan cibiran masyarakat,” ucap dia.

Meski begitu, Ujang meyakini pemerintah sudah mengkaji dan menghitung kebijakan ini dengan penuh pertimbangan. Terlepas dari apa pun, kata Ujang, kebijakan penghematan BBM perlu dilakukan sesegera mungkin, mengingat belum berakhirnya konflik di Timur Tengah. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pelatihan untuk Tekan Penga...
Nasional
Dinamika Atmosfer Picu Banj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.