Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cemari Udara, KLH Tutup Dua Pabrik di Bekasi

📅 Jumat, 13 Jun 2025, 08:41 WIB | Oleh:
Cemari Udara, KLH Tutup Dua Pabrik di Bekasi Doc: ANTARA
Ket. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan kepada wartawan dalam tinjauan operasi perusahaan pengolahan aki bekas di Kabupaten Bekasi, Kamis malam (12/6/2025)

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan kegiatan operasi dua pabrik peleburan besi pengolahan ban dan aki bekas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat karena tidak memiliki persetujuan lingkungan dan berkontribusi terhadap pencemaran udara.

"Kami memutuskan untuk menutup total kegiatan ini sambil pengenaan proses potensi indikasi pidana lingkungannya. Jadi ini sedang kami pasang segel terhadap seluruh areal ini dan tidak diperkenankan dioperasionalkan areal ini sampai proses hukum selesai," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam tinjauan di Kabupaten Bekasi, Kamis (12/6) malam.

Hanif mengatakan bahwa kegiatan di kedua lokasi tersebut berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara di wilayah Jabodetabek. Secara khusus menyoroti bahwa perusahaan yang menjalankan pengolahan ban dan aki bekas masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dalam tinjauan itu dia melihat sarana pembakaran tidak dilengkapi dengan gas kolektor dan fasilitas untuk penanganan gas buang.

"Sehingga dipastikan bahwa kegiatan ini berkontribusi serius melakukan pencemaran udara di Jabodetabek. Kita berketetapan untuk menutup total area ini karena tidak adanya persetujuan lingkungan," jelas Hanif.

Dia memastikan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH akan melakukan pendalaman terkait dengan sumber limbah B3 yang dikelola oleh perusahaan pengolahan ban dan aki bekas tersebut, mengantisipasi apakah ada potensi pelanggaran dalam rantai distribusinya.

Pihaknya sendiri akan terus melanjutkan menyisir wilayah Jabodetabek untuk mencari sumber pencemar yang menyebabkan penurunan kualitas udara di Jabodetabek.

Pendekatan yang dilakukan mulai dari pengawasan dan pembinaan, sampai dengan langkah penegakan hukum termasuk pemberhentian operasi sementara sampai dengan potensi pidana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.